oleh

Berkas Lengkap, Polsek Miomaffo Barat Limpahkan Tahap II Kasus Penganiayaan ke Jaksa

KEFAMENANU – Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (22/1/2026).

Tersangka berinisial MA alias Markus diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat nomor B-137/ N.3.12 / Eku.1 / 01 / 2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif, melalui Kanit Reskrim Bripka Henry Steven Landena, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka berjalan lancar dan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka MA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU. Kondisi tersangka saat penyerahan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani,” ujar Bripka Henry, Kamis siang.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Salah Paham

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di Desa Noeltoko, Kecamatan Miomaffo Barat. Motif kejadian dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban bernama Yefrit Suan.

Dalam aksi tersebut, pelaku melakukan kekerasan dengan mengayunkan sebatang kayu ke arah korban hingga mengenai pergelangan tangan kanan. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melempar korban menggunakan batu yang mengenai bagian mulut.

Akibat lemparan batu tersebut, korban Yefrit Suan mengalami luka serius yang menyebabkan dua buah giginya patah. Korban juga diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp2.000.000 akibat insiden tersebut.

Tersangka MA kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan terlaksananya Tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.

banner 336x280

News Feed