KEFAMENANU, mitranews.id – Ketua Yayasan Nekmese selaku pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Maubesi, Kristo Haki, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Petrus Sole Ratrigis.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU). Sejumlah 7 orang saksi diketahui telah dimintai keterangan guna mendalami kasus tersebut.
Belakangan, terlapor Kristo Haki juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Minggu (15/3/2026) lalu sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Kuasa hukum Kristo Haki, Egiardus Bana, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Benar, kemarin kami telah menghadiri undangan klarifikasi di Polres TTU,” kata Egiardus Bana, Selasa, 17/3/2026.
Ia menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
“Klien kami menghormati proses hukum yang berjalan, sehingga bersikap kooperatif dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan oleh pelapor, sekaligus meluruskan peristiwa hukum yang sebenarnya.
“Pada pokoknya, klien kami telah mengklarifikasi laporan dari pelapor serta mendudukkan peristiwa hukum yang sebenarnya terkait hubungan hukum antara klien kami dan pelapor,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas duduk perkara dalam kasus tersebut.















