oleh

Diduga Konflik Kepentingan, Lakmas Cendana Wangi NTT Desak APH dan DPRD TTU Bertindak

-Hukrim-28 Dilihat

KEFAMENANU, mitranews.id – Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran daerah oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk jasa pengacara.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD TTU tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Viktor menjelaskan, pada 25 Maret 2025 lalu, Pemda TTU bersama Kejaksaan Negeri Kefamenanu telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama itu bertujuan meningkatkan profesionalisme tata kelola pemerintahan, memberikan pertimbangan hukum, serta bantuan hukum baik mitigasi maupun non-mitigasi guna meminimalkan risiko hukum di lingkup Pemkab TTU.

“Melalui MoU tersebut, kejaksaan dapat berperan sebagai pengacara negara, mediator, sekaligus pemberi pertimbangan hukum. Tujuannya jelas, untuk mencegah masalah hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujar Viktor.

Namun, ia mempertanyakan implementasi kerja sama tersebut, khususnya saat Pemda TTU menghadapi gugatan dari kontraktor terkait pengadaan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi Kota Kefamenanu dan pengadaan vaksin serviks senilai Rp4,2 miliar.

Menurutnya, alih-alih menggunakan jasa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri, Pemda TTU justru menunjuk pengacara eksternal. Ironisnya, pengacara tersebut disebut-sebut pernah tergabung dalam tim kuasa hukum pihak kontraktor yang kini menggugat Pemda.

“Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak memanfaatkan pengacara negara yang sudah diikat dalam MoU resmi, tetapi justru menggunakan jasa pengacara yang berpotensi memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.

Viktor juga memaparkan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan, terdapat standar ketat terkait konflik kepentingan dalam penggunaan jasa advokat oleh pemerintah daerah.

Salah satunya, pengacara yang ditunjuk tidak boleh pernah berada di posisi berlawanan dalam perkara yang sama maupun memiliki kepentingan yang bertentangan dengan Pemda.

Selain itu, pengacara juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau afiliasi politik dengan pejabat yang mengambil keputusan penunjukan.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, bupati adalah penanggung jawab utama dan memiliki kewenangan menunjuk pengacara. Jika benar ada hubungan keluarga dan riwayat keterlibatan dalam perkara yang sama, maka ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menodai tata kelola keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Untuk itu, Viktor meminta pengawas internal maupun eksternal, termasuk APH, segera mengambil langkah hukum guna mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran daerah.

Ia juga mendesak DPRD TTU sebagai lembaga pengawasan untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“DPRD harus bersikap. Sebagai mitra pemerintah dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD wajib memastikan tidak ada praktik yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

banner 336x280