oleh

Diduga Rampas Sepeda Motor Warga di Noemuti, Dua Debt Colektor Ini Dipolisikan

-Hukrim-133 Dilihat

KEFAMENANU – Seorang siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melapor ke Polres TTU diduga dua debt colektor ambil paksa sepeda motor Honda Scoopy milik ibunya, Kamis (29/10/2026).

Laporan tersebut menyeret dua pria yang diduga membawa sepeda motor itu dari lokasi tempat korban sedang berkumpul bersama teman-teman sekolahnya di Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Siswa bernama Gilberto Rapu Silab alias Gilberto itu datang ke kantor polisi didampingi kedua orang tuanya dan tim kuasa hukum.

Ia meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa yang dialaminya pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 12.30 WITA.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/435/X/2026/SPKT/POLRES Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan pencurian dengan kekerasan serta dugaan kekerasan terhadap anak.

Kronologi Dugaan Pengambilan Motor

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula ketika Gilberto membeli bensin eceran di tempat milik seseorang yang dikenalnya sebagai Om Dami.

Ia kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy hitam milik ibunya, Aquilina Funan, di dekat lokasi tersebut. Gilberto lalu duduk bersama dua teman sekolahnya, Julio Bria dan Ignas, di sebuah kios yang berjarak sekitar tiga meter dari kendaraan.

Sekitar lima menit kemudian, dua pria mendatangi mereka. Salah seorang pria yang mengenakan jaket hitam disebut bertanya, “Ada yang namanya Gilbert di sini?”

Gilberto mengaku menjawab bahwa dirinya adalah orang yang dicari. Pria tersebut kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Beat.

Gilberto menjelaskan bahwa sepeda motor yang biasa digunakannya sedang dipakai untuk keperluan menjemput ibunya di sekolah. Ia meminta kedua pria itu menunggu sebentar, tetapi menurut keterangannya, permintaan tersebut ditolak.

Kedua pria itu kemudian mendatangi Honda Scoopy milik ibunya. Mereka mendapati kunci kendaraan masih terpasang, lalu salah seorang di antaranya membawa sepeda motor tersebut sekitar 20 meter menuju lokasi dekat SMA Noemuti.

Di lokasi itu, Gilberto mengaku dipanggil untuk menghampiri kedua pria tersebut. Ia diminta memeriksa bagasi kendaraan dan berdiri untuk difoto menggunakan telepon genggam salah seorang pria.

Setelah sepeda motor dibawa pergi, Gilberto berjalan kaki sekitar empat kilometer menuju rumahnya di Dinaliola. Ia kemudian mengirim pesan kepada kakaknya, Anjani Silab, agar menyampaikan kepada ibunya bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh kedua pria itu.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pengambilan Paksa

Kuasa hukum Gilberto, Paulo Chrisanto, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan, menilai dugaan pengambilan kendaraan secara paksa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurut Paulo, peristiwa serupa disebut telah berulang kali terjadi di Kabupaten TTU.

Ia menyoroti dugaan praktik pengambilan kendaraan oleh pihak penagih maupun pihak lain tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah banyak peristiwa seperti ini terjadi di Kabupaten TTU dan seolah-olah dealer dan mereka yang melakukan perampasan paksa atas barang milik orang lain ini kebal hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada kewenangan yang diberikan hukum kepada dealer, apalagi pihak lain, untuk melakukan perampasan barang orang lain. Ini kriminal dan hukum harus ditegakkan,” kata Paulo.

Ia mengatakan, pelaporan ke kepolisian merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum menyelidiki peristiwa tersebut dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak penagih atau perusahaan tertentu masih perlu dikonfirmasi. Belum terdapat keterangan yang memastikan identitas kedua pria tersebut maupun hubungan mereka dengan dealer atau perusahaan pembiayaan tertentu.

Dugaan Tindak Pidana Perlu Didalami

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengadukan dugaan pencurian dengan kekerasan dan dugaan kekerasan terhadap anak.

Salah satu ketentuan yang perlu dicermati penyidik adalah Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan sebagaimana diatur pasal tersebut.

Selain itu, dugaan kekerasan terhadap anak dapat diperiksa berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, apabila unsur-unsur ketentuan tersebut terpenuhi.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta pemenuhan unsur tindak pidana. Dugaan yang dilaporkan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Apabila pengambilan kendaraan berkaitan dengan penagihan pembiayaan, penyidik juga perlu menelusuri hubungan kontraktual antara pemilik kendaraan dan perusahaan pembiayaan, termasuk status pembiayaan serta dasar hukum tindakan penarikan.

Adanya tunggakan pembiayaan, apabila memang ada, tidak serta-merta membenarkan setiap bentuk pengambilan kendaraan. Proses penarikan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Diharapkan Mengusut Pihak yang Terlibat

Melalui laporan tersebut, pihak keluarga berharap kepolisian mengungkap identitas kedua pria yang membawa sepeda motor, menjelaskan tujuan pengambilan kendaraan, serta memeriksa dasar kewenangan yang digunakan.

Penyidik juga diharapkan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi dan menelusuri bukti lain yang relevan untuk memastikan kronologi kejadian.

Dalam proses pelaporan, Gilberto didampingi kedua orang tuanya serta dua kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait dan Rekan, yakni Pauli Chrisanto, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi, media ini masih memberikan ruang untuk lakukan hak klarifikasi.

 

banner 336x280