KEFAMENANU, NTT – Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama Bea Cukai dan Imigrasi membongkar jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China.
Penggerebekan sebuah gudang di Kota Kefamenanu mengungkap ribuan bal rokok ilegal dengan taksiran kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kedua WNA tersebut, Li Shenger (46) dan Lin Jingwei (36), telah diawasi oleh Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Polres TTU sejak kedatangan mereka dan menginap di salah satu hotel pada 3 November 2025.
Berawal dari Pengawasan Rutin
Menurut Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Intel IPTU Suparjo, S.H., pengawasan intensif dilakukan setelah Unit POA mendapati kedua WNA tersebut menyewa sebuah gudang milik pengusaha lokal di wilayah TTU.
“Kegiatan pengawasan terhadap kedua WNA sudah dilakukan sejak bulan November oleh Unit POA. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA asal China tersebut,” jelas IPTU Suparjo.
Penggeledahan Gudang Ungkap Kerugian Rp 20 Miliar
Kasus ini berkembang pesat pada 16 November 2025, ketika Unit POA menerima informasi intelijen dari Bea Cukai dan Imigrasi Belu-Atambua terkait dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal oleh Li Shenger dan Lin Jingwei.
Puncaknya, pada 10 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Unit POA Polres TTU, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi melakukan penggeledahan di Gudang 9 Jaya, Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti 1.109 bal rokok ilegal merek Marllboro tanpa pita cukai resmi.
Diperkirakan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dalam jumlah fantastis ini mencapai angka antara 18 hingga 20 miliar rupiah.
Saat ini, kedua WNA asal China tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian Resor TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

















