oleh

Kejari TTU Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Kunjungan Bank NTT

-Hukrim-14 Dilihat

KEFAMENANU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan kerja Pimpinan Cabang (Pinca) Bank NTT Cabang Kefamenanu yang dinarasikan sebagai upaya mencari perlindungan hukum atas alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kabupaten TTU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, SH, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan kunjungan yang sebenarnya.

Menurut Bastanta, kunjungan kerja Pinca Bank NTT Cabang Kefamenanu, Jorsalino Reynaldy Seran bersama jajaran, berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 dan diterima langsung oleh Kepala Kejari TTU Andri Tri Wibowo, SH., M.Hum., didampingi Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Aditya Wahyu Wiratama, SH, Kasubsi Perdata Rangga Asysyaifi Ibrahim, SH, serta Jaksa Fungsional Bidang Datun Putu Cyntia Rizdyanti, SH.

Ia menjelaskan, agenda pertemuan tersebut merupakan koordinasi untuk menindaklanjuti rencana pelaksanaan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara seluruh Kantor Cabang Bank NTT dengan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bastanta mengatakan, MoU tersebut telah ditandatangani secara serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Pimpinan Cabang Bank NTT se-NTT pada Kamis, 30 Juli 2026 di Hotel Aston Kupang. Penandatanganan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, SH., MH., dan Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Kejari TTU dan Bank NTT akan membangun kerja sama dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup kerja sama meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.

Salah satu fokus kerja sama adalah pemberian bantuan hukum nonlitigasi berupa pendampingan dalam pelaksanaan penagihan kredit bermasalah. Selain itu, kedua belah pihak juga berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan In House Training (IHT) guna meningkatkan kapasitas, koordinasi, serta pemahaman mengenai penanganan persoalan hukum yang menjadi ruang lingkup kerja sama.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, kami menegaskan bahwa kunjungan kerja Bank NTT Cabang Kefamenanu ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara merupakan bagian dari koordinasi pelaksanaan MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan untuk mencari perlindungan hukum atas alokasi dana CSR,” tegas Bastanta Tarigan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).

banner 336x280