oleh

Keputusan BK DPRD TTU Kasus Dokter Icha Dipersoalkan, Pengamat Hukum Soroti Prosedur Paripurana

KEFAMENANU – Pengamat hukum Fransiskus Solanus Afeanpah, S.H., M.H., menanggapi pernyataan Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Kristoforus Efi yang sebelumnya meminta agar dirinya tidak memelintir putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.

Fransiskus menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk mempersoalkan substansi keputusan BK DPRD TTU, melainkan mempertanyakan prosedur penetapan keputusan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU pada 29 Juli 2026.

Menurut Fransiskus, terdapat persoalan mendasar terkait perubahan fungsi rapat yang pada awalnya disebut hanya untuk membaca dan mengumumkan keputusan BK, namun dalam prosesnya kemudian menghasilkan keputusan DPRD sebagai produk hukum lembaga.

“Yang menjadi objek kritik bukan substansi Keputusan BK, tetapi tata cara dan proses pengesahannya dalam forum paripurna,” kata Fransiskus.

Ia merujuk pada Keputusan BK DPRD TTU Nomor 001/KEP/BK-DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Fransiskus mengatakan, berdasarkan rekaman siaran langsung rapat paripurna pada 29 Juli 2026, pimpinan DPRD pada awal persidangan menyampaikan bahwa rapat tidak membutuhkan kuorum karena agendanya hanya sebatas pembacaan dan pengumuman keputusan BK.

Namun, menurut dia, persoalan muncul ketika rapat kemudian berlanjut pada penetapan dan pengesahan Keputusan DPRD TTU Nomor 001/KEP/DPRD/2026.

“Ketika forum dewan bergeser dari sekadar pengumuman menjadi pengambilan keputusan lembaga, maka ketentuan mengenai kuorum dan mekanisme pengambilan keputusan harus diberlakukan,” ujarnya.

Soroti Pasal 107 dan 108 Tatib DPRD

Fransiskus mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 107 dan Pasal 108.

Ia menjelaskan, Pasal 108 ayat (2) memang memberikan pengecualian terhadap persyaratan kuorum apabila rapat hanya dilakukan untuk pengumuman.

Namun, kata dia, pengecualian tersebut tidak dapat digunakan apabila rapat kemudian berubah menjadi forum untuk menetapkan keputusan DPRD.

“Begitu forum dewan mengambil tindakan hukum berupa penetapan dan pengesahan Keputusan DPRD, maka Pasal 108 ayat (1) harus diberlakukan,” katanya.

Menurut Fransiskus, setelah persyaratan kuorum terpenuhi, mekanisme pengambilan keputusan juga harus mengikuti Pasal 107, yakni melalui musyawarah untuk mufakat atau mekanisme pemungutan suara apabila mufakat tidak tercapai.

Ia menilai perubahan status rapat dari forum pengumuman menjadi forum pengambilan keputusan tanpa memastikan kembali persyaratan kuorum dan mekanisme pengambilan keputusan merupakan persoalan prosedural yang harus dijelaskan.

Analogi dengan Alat Bukti yang Diperoleh Tidak Sah

Untuk memperjelas pandangannya, Fransiskus menggunakan analogi dalam hukum pidana terkait alat bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah.

Ia menggambarkan situasi ketika aparat berhasil mendapatkan barang bukti, tetapi proses memperolehnya dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Menurutnya, meskipun tujuan akhirnya tercapai, cara memperoleh alat bukti tersebut tetap menjadi persoalan karena prosedur hukum harus dipatuhi.

Fransiskus kemudian mengaitkannya dengan doktrin fruit of the poisonous tree atau teori “pohon beracun”, yang pada prinsipnya menekankan bahwa hasil yang diperoleh dari proses yang cacat atau melanggar hukum dapat ikut terdampak oleh cacat pada proses awal tersebut.

Dalam konteks polemik DPRD TTU, ia menyebut proses penetapan keputusan dalam rapat paripurna sebagai bagian yang menurutnya perlu diuji dari sisi kepatuhan terhadap tata tertib.

“Sebagus apa pun substansi keputusan BK, apabila proses menetapkannya menjadi keputusan DPRD dilakukan dengan prosedur yang cacat, maka aspek formilnya tetap harus dipertanyakan,” ujarnya.

Fransiskus bahkan menilai dugaan pelanggaran prosedur tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan produk hukum yang dihasilkan.

Minta DPRD Tidak Berlindung di Balik Istilah Final dan Mengikat

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD TTU yang menyebut keputusan sanksi bersifat final dan mengikat, Fransiskus meminta agar istilah tersebut tidak digunakan untuk mengabaikan persoalan prosedur.

Ia menegaskan, sifat final dan mengikat sebuah keputusan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban lembaga untuk menjalankan tata tertib dalam proses pengambilan keputusan.

“Legitimasi sebuah lembaga tidak hanya diukur dari produk yang dihasilkannya, tetapi juga dari ketaatan terhadap prosedur dan hukum acara yang dibuatnya sendiri,” tegas Fransiskus.

Sebelumnya, Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi menanggapi kritik Fransiskus yang menyebut adanya dugaan penyelundupan hukum dalam Rapat Paripurna Khusus 29 Juli 2026.

Kristoforus meminta agar Fransiskus tidak memelintir tata tertib DPRD TTU karena menurutnya aturan tersebut telah mengatur secara detail mengenai mekanisme persidangan dan pengambilan keputusan.

“Sebagai orang hukum, jangan pelintir putusan Badan Kehormatan itu,” ujar Kristoforus, Senin (10/8/2026).

Polemik tersebut kini berpusat pada dua hal, yakni substansi keputusan BK DPRD TTU dan prosedur penetapan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

Fransiskus menegaskan kritiknya berada pada aspek kedua, sementara pihak DPRD TTU sebelumnya menyatakan bahwa mekanisme yang dijalankan telah mengacu pada tata tertib yang berlaku.

 

banner 336x280