oleh

Laporkan Evaluasi Pasar Batas, Staf Khusus Beberkan Kendala dan Solusi Kepada Bupati TTU

KEFAMENANU – Uji coba launching Pasar Batas PLBN Napan di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memberikan sinyal positif bagi pengembangan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Timor-Leste.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten TTU mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah produk dan dagangan yang dibawa dalam kegiatan tersebut dilaporkan ramai dibeli.

Staf Khusus Bupati TTU Bidang Ekonomi, Fahmi H. Abdullahi, SE, usai lakukan evaluasi dan melaporkan kepada Bupati sejumlah kendala yang butuh solusi.

Ia mengatakan antusiasme pelaku UMKM menjadi indikator awal bahwa Pasar Batas PLBN Napan memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa apabila pasar perbatasan dikelola dengan baik dan didukung oleh arus pengunjung dari kedua wilayah, maka Pasar Batas PLBN Napan berpotensi menjadi pusat aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat perbatasan,” demikian isi laporan tersebut.

Menurutnya, dalam uji coba launching, masyarakat dari sembilan desa di Kecamatan Bikomi Utara turut hadir dengan membawa berbagai produk dan dagangan. Kehadiran masyarakat dan peserta kegiatan ikut meramaikan kawasan pasar.

Warga Oecusse Masih Terbatas

Meski mendapat respons positif dari masyarakat TTU, pelaksanaan uji coba Pasar Batas PLBN Napan masih menghadapi kendala dari sisi partisipasi masyarakat Oecusse, Timor-Leste.

Jumlah warga Oecusse yang dapat masuk ke wilayah Napan disebut masih relatif sedikit. Salah satu kendalanya adalah persyaratan penggunaan paspor bagi masyarakat Oecusse yang hendak melintas ke wilayah Indonesia.

Akibat persyaratan tersebut, sebagian masyarakat masih tertahan di pos pelintasan Oecusse karena tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor.

Padahal, Pemerintah Kabupaten TTU sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk melalui surat Bupati TTU, agar masyarakat perbatasan mendapatkan kemudahan untuk menghadiri dan melakukan aktivitas ekonomi di Pasar Batas PLBN Napan.

Namun, dalam pelaksanaan uji coba, kemudahan tersebut dinilai belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Oecusse.

Mobilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Pasar

Pemkab TTU menilai keberlanjutan Pasar Batas PLBN Napan sangat bergantung pada kemudahan mobilitas masyarakat dari kedua wilayah perbatasan.

Pasar perbatasan dinilai bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi ruang interaksi ekonomi, sosial, budaya, dan silaturahmi masyarakat TTU dan Oecusse.

Jika masyarakat Oecusse tetap diwajibkan menggunakan paspor untuk masuk ke wilayah TTU dalam rangka berbelanja maupun melakukan aktivitas ekonomi di Pasar Batas Napan, jumlah pengunjung dari Timor-Leste berpotensi tetap terbatas.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat tujuan pasar sebagai pusat perdagangan lintas batas.

Dorong Mekanisme Pas Lintas Batas

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab TTU merekomendasikan agar mekanisme Pas Lintas Batas (PLB) bagi masyarakat perbatasan kedua negara kembali didorong sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor-Leste.

Pemberlakuan mekanisme tersebut diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, meningkatkan jumlah pengunjung pasar, memperluas pasar bagi produk UMKM TTU, serta meningkatkan transaksi ekonomi masyarakat di kedua wilayah.

Selain itu, kemudahan mobilitas dinilai dapat memperkuat hubungan sosial dan kekeluargaan masyarakat perbatasan.

Pemkab TTU Diminta Bangun Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten TTU bersama DPRD TTU didorong membangun komunikasi dan koordinasi resmi dengan pemerintah pusat.

Sejumlah kementerian/lembaga yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Kementerian Luar Negeri untuk membahas aspek hubungan bilateral dan kesepakatan lintas batas dengan Timor-Leste.

Kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas aspek keimigrasian dan dokumen perjalanan lintas batas, Kementerian Dalam Negeri terkait pemerintahan daerah dan kawasan perbatasan, serta Kementerian Pertahanan untuk memastikan aspek keamanan dan pengawasan perbatasan tetap menjadi bagian dari kebijakan.

Koordinasi lintas kementerian tersebut diharapkan menghasilkan solusi yang memungkinkan mobilitas masyarakat TTU-Oecusse berlangsung lebih mudah, tertib, aman, sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Berhenti pada Seremonial

Pemkab TTU menegaskan, keberadaan Pasar Batas PLBN Napan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pasar tersebut diharapkan berkembang menjadi pusat ekonomi perbatasan yang hidup dan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat TTU maupun Oecusse.

Hasil uji coba launching juga menunjukkan bahwa produk UMKM TTU memiliki peluang pasar yang cukup besar. Tantangan berikutnya adalah memastikan arus pembeli dari kedua wilayah dapat berjalan secara optimal.

“Dengan adanya kemudahan mobilitas tersebut, Pasar Batas Napan diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi pusat ekonomi perbatasan yang hidup, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat TTU dan Oecusse,” tegas CEO Jabalmart Group Fahmi H. Abdullahi, SE.

Fahmi juga merekomendasikan sejumlah kebijakan Untuk memastikan Pasar Batas PLBN Napan dapat berjalan secara berkelanjutan, perlu didorong kembali mekanisme Pas Lintas Batas (PLB) bagi masyarakat perbatasan kedua negara sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor-Leste.

Pemberlakuan kembali PLB diharapkan dapat:

1. Mempermudah mobilitas masyarakat perbatasan TTU dan Oecusse.

2. Meningkatkan jumlah pengunjung Pasar Batas PLBN Napan.

3. Memperluas pasar bagi produk UMKM TTU.

4. Meningkatkan transaksi ekonomi masyarakat kedua wilayah.

5. Mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan.

6. Memperkuat hubungan sosial dan kekeluargaan masyarakat perbatasan.

7. Menjadikan Pasar Batas Napan sebagai pusat perdagangan lintas batas yang hidup dan berkelanjutan.

8. Pengaktifan kembali PLB pada saat hari Pasar Batas dapat menekan/meminimalisir Pelintas Ilegal yg tdk memiliki Passport dari Oecusse yg melewati Jalur Ilegal/Jalur Tikus mengingat antusiasme masyarakat Oecusse yg sangat ingin berbelanja di Pasar Batas PLBN Napan.

Terkait mekanisme PLB, perlu dilakukan kajian dan koordinasi lintas kementerian serta mengacu pada ketentuan hukum, perjanjian bilateral, dan praktik pengelolaan perlintasan di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, termasuk pengalaman di kawasan Skouw, Papua, dan Entikong, Kalimantan Barat.

Mantan ketua HIPMI NTT ini juga menawarkan solusi konkrit Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten TTU bersama DPRD Kabupaten TTU perlu membangun komunikasi dan koordinasi resmi dengan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait, khususnya:

1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, untuk membahas aspek hubungan bilateral dan kesepakatan lintas batas dengan Pemerintah Timor-Leste.

2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, untuk membahas aspek keimigrasian serta mekanisme dokumen perjalanan lintas batas.

3. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk membahas aspek pemerintahan daerah, kawasan perbatasan, dan pelayanan masyarakat perbatasan.

4. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, untuk memastikan aspek keamanan, pertahanan, dan pengawasan kawasan perbatasan tetap menjadi bagian integral dari kebijakan kemudahan mobilitas masyarakat.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi kebijakan yang memungkinkan mobilitas masyarakat perbatasan TTU–Oecusse menjadi lebih mudah, tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembahasan mengenai pemberlakuan kembali Pas Lintas Batas (PLB).

 

 

 

 

 

 

banner 336x280