KEFAMENANU – Tim kuasa hukum keluarga Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 6 Juli 2026 terkait proses persidangan gugatan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah beredarnya pemberitaan yang memuat narasi mengenai dugaan adanya pemberian fasilitas, uang, serta sejumlah tudingan lainnya yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo melalui tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Aula Rumah Jabatan Bupati TTU, Jumat (31/7/2026).
Kuasa hukum keluarga Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, Saiful Anam, menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat sekaligus menjaga agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan delapan poin klarifikasi yang menjadi dasar bantahan terhadap isi pemberitaan dimaksud. Delapan poin tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh mengenai duduk perkara serta membantah berbagai tudingan yang diarahkan kepada Yoseph Falentinus Delasalle Kebo.
Tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik kliennya.
Adapun klarifikasi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkara gugatan yang diajukan oleh PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU) merupakan suatu perkara hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU. Perkara tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan saya dan keluarga;
2. Bahwa pemberitaan yang menyebutkan pembelian sofa untuk ruangan Bupati adalah tidak benar, karena semua transaksi sudah dibayar dari tagihan 97 juta saya bayarkan 150 juta;
3. Bahwa pemberitaan terkait pinjam meminjam Ibu Bupati sebesar 150 juta itupun sudah dikembalikan. Sehingga tidak ada pemerasan sebagaimana pemberitaan yang beredar;
4. Bahwa tidak pernah terdapat pemberian fasilitas mewah secara cuma-cuma kepada saya dan keluarga sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut. Segala bentuk transaksi maupun fasilitas yang pernah ditawarkan oleh Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan transaksi pribadi yang dilakukan atas dasar kesepakatan Para Pihak dan seluruh kewajiban telah diselesaikan melalui pembayaran;
5. Bahwa tidak benar terdapat pemberian fasilitas atau keuntungan pribadi dari Chatarina Sigit alias Rina kepada keluarga kami. Hubungan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan berupa hubungan pertemanan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, dan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan serta dibayarkan lunas;
6. Bahwa tidak terdapat hubungan maupun keterkaitan antara kegiatan proyek vaksinasi dengan hubungan pribadi antara Chatarina Sigit alias Rina dengan keluarga kami. Kedua hal tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab akibat sebagaimana dapat dipersepsikan dari pemberitaan yang beredar;
7. Bahwa terkait dengan bantuan sepatu dan tas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas keinginan langsung dari komunitas yang diikuti oleh Chatarina Sigit alias Rina yang dititipkan kepada saya sejumlah 50 tas untuk disalurkan kepada anak-anak yang tidak mampu;
8. Bahwa terkait dengan unggahan pada akun Tik Tok dengan username “ANGIN TIMOR” yang menyatakan bahwa istri saya merupakan pihak yang melakukan pemerasan, kami menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan keluarga kami. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan yang bersifat tendensius dan fitnah yang sangat keji, serta tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dibuktikan.
Tim kuasa hukum juga mengaku selain menggelar jumpa pers, pihaknya telah melayangkan klarifikasi kepada redaksi media bersangkutan agar dimuat agar para pembaca tidak berasumsi dari pemberitaan sepihak.
Tim kuasa hukum Yoseph Falentinus Delasalle Kebo yang terdiri atas Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, S.H., Achmad Umar dan Ferdinandus Maktaen yang merupakan advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum SAIFUL ANAM & PARTNERS.

















