oleh

OPINI: Penggunaan Anggota Polri sebagai Ajudan Pejabat Daerah dan Keluarga dalam Sorotan Hukum

-Hukrim-50 Dilihat

Oleh: Viktor Manbait, SH

Penggunaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai ajudan anggota DPRD maupun keluarga pejabat daerah patut menjadi perhatian publik. Praktik ini bukan hanya menyangkut soal kebiasaan birokrasi, tetapi juga menyentuh aspek hukum administrasi negara, aturan internal Polri, serta prinsip kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pada dasarnya, tugas utama Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap penugasan anggota Polri seharusnya tetap berorientasi pada kepentingan publik dan kebutuhan institusi, bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau memberikan fasilitas yang tidak memiliki urgensi keamanan yang jelas.

Dari perspektif aturan internal Polri, penugasan anggota di luar struktur organisasi harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penempatan anggota Polri sebagai ajudan pribadi anggota DPRD atau keluarga pejabat daerah hanya dapat dibenarkan apabila terdapat dasar hukum dan kebutuhan pengamanan yang nyata, objektif, serta ditetapkan melalui mekanisme resmi institusi kepolisian.

Apabila tidak didasarkan pada kebutuhan tersebut, maka praktik itu berpotensi menyimpang dari tujuan penugasan personel Polri. Sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan pengamanan masyarakat luas justru dialihkan untuk kepentingan individu tertentu.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan kewenangan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepentingan umum, proporsionalitas, efisiensi, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Penugasan anggota Polri sebagai ajudan di luar kebutuhan keamanan yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut karena tidak mencerminkan penggunaan sumber daya negara secara efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, anggota DPRD pada hakikatnya merupakan wakil rakyat yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jabatan ini berbeda dengan jabatan eksekutif yang dalam kondisi tertentu dapat memerlukan pengamanan khusus. Oleh karena itu, penggunaan ajudan dari unsur Polri oleh anggota DPRD berpotensi menimbulkan persepsi adanya fasilitas istimewa yang tidak sejalan dengan semangat kesederhanaan dan kedekatan wakil rakyat dengan masyarakat.

Hal yang sama berlaku bagi keluarga pejabat daerah. Status sebagai istri atau suami kepala daerah bukanlah jabatan publik yang memiliki kewenangan administratif. Karena itu, pemberian fasilitas ajudan dari unsur Polri yang semata-mata didasarkan pada hubungan keluarga atau kedudukan sosial sulit menemukan dasar legitimasi yang kuat dalam sistem hukum administrasi negara.

Jika dalam praktiknya penugasan tersebut juga menggunakan anggaran negara tanpa dasar kebutuhan kedinasan yang jelas, maka persoalan ini tidak hanya menjadi isu etika pemerintahan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam kondisi tertentu, penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukan dapat dikaji dari aspek penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian keuangan negara.

Karena itu, menurut saya, penggunaan anggota Polri sebagai ajudan anggota DPRD maupun keluarga pejabat daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh. Setiap penugasan personel kepolisian harus didasarkan pada kebutuhan pengamanan yang nyata, objektif, dan terukur, bukan atas dasar kedekatan kekuasaan atau pertimbangan non-kedinasan. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menghendaki agar setiap fasilitas negara digunakan secara proporsional, akuntabel, dan semata-mata untuk kepentingan publik.

Dengan demikian, praktik penempatan anggota Polri sebagai ajudan DPRD atau keluarga pejabat tanpa dasar kebutuhan yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip kepatutan, efisiensi penggunaan sumber daya negara, serta semangat good governance yang seharusnya menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan modern dan demokratis.

banner 336x280