oleh

Opini: Polisi, Ruang Pengaduan Ketidakpuasan?

Oleh: Dyonisius Frederik Bruno Rosario Opat, S.H.
Praktisi Hukum – Tinggal di Kefamenanu

Ada sebuah batas yang harus dijaga dalam negara hukum: ketidakpuasan terhadap pemberitaan tidak boleh dengan sendirinya berubah menjadi alasan untuk mempidanakan wartawan.

Sebab ketika sebuah berita dipersoalkan, hukum menyediakan lebih dari satu pintu.Ada hak jawab. Ada hak koreksi. Ada mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dan, tentu saja, ada hukum pidana apabila memang ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Masalahnya muncul ketika semua persoalan pemberitaan dengan cepat diarahkan ke kantor polisi.Dalam perkara yang sedang dipersoalkan ini, hak jawab telah diberikan dan dipublikasikan oleh NTT Hits. Koreksi juga telah dilakukan. Namun proses laporan polisi tetap berjalan.Di sinilah pertanyaan hukumnya menjadi penting:Apakah proses tersebut benar-benar sedang mencari adanya tindak pidana, atau justru sedang mengubah ketidakpuasan terhadap pemberitaan menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik?Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ia adalah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Polisi Bukan Ruang Pengaduan Ketidakpuasan

Setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. Tidak ada yang boleh menghalangi hak tersebut.Tetapi laporan polisi bukan putusan.Pelapor boleh mengatakan dirinya dirugikan. Pelapor boleh menganggap berita tidak benar. Pelapor boleh merasa nama baiknya tercemar.Semua itu adalah klaim yang harus diuji.

Polisi tidak bekerja untuk membenarkan laporan. Polisi bekerja untuk menemukan apakah benar terdapat peristiwa pidana.Karena itu, ketika objek laporan adalah pemberitaan, pertanyaan pertama bukan siapa yang tersinggung.Pertanyaannya:Perbuatan pidananya apa?Siapa yang melakukan?Apa buktinya?Apa hubungan orang yang dilaporkan dengan berita tersebut?Apa perannya?Dan, yang paling mendasar, apakah unsur pasal yang digunakan benar-benar terpenuhi?

Tanpa pertanyaan-pertanyaan itu, proses hukum berisiko berubah dari pencarian fakta menjadi pencarian pembenaran atas sebuah laporan.

Berita Tidak Sama dengan Kejahatan

Berita dapat membuat seseorang marah.Berita dapat membuat pejabat tidak nyaman.Berita bahkan dapat membuat seseorang merasa reputasinya rusak.Tetapi rasa marah, tidak nyaman, atau tidak puas bukanlah unsur pidana.Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan perasaan.Ia bekerja berdasarkan perbuatan, unsur, kesalahan, bukti, dan pertanggungjawaban.

Karena itu, ketika wartawan dilaporkan, produk jurnalistiknya harus diperiksa secara utuh.Bukan hanya judulnya.Bukan hanya satu kalimat.Bukan hanya potongan pernyataan.Konteks pemberitaan harus dilihat. Sumbernya harus diperiksa. Proses penerbitannya harus dipahami. Identitas penulisnya harus dipastikan. Bahkan hubungan wartawan yang dilaporkan dengan berita yang dipersoalkan harus dibuktikan.

Sebab seseorang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena kebetulan bekerja pada media yang menerbitkan berita tersebut.

Hak Jawab Sudah Ada. Lalu Apa?

Hak jawab adalah salah satu instrumen penting dalam hukum pers.Pihak yang merasa dirugikan diberi ruang untuk memberikan tanggapan. Media mempublikasikannya. Publik memperoleh kesempatan melihat persoalan dari perspektif yang berbeda.

Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang tersedia, hak jawab telah diberikan dan dipublikasikan. Koreksi juga telah dilakukan.Namun perlu ditegaskan: hak jawab dan hak koreksi bukan berarti otomatis menyatakan sebuah sengketa telah selesai.

Tetapi sebaliknya, ketidakpuasan setelah hak jawab diberikan juga tidak otomatis menjadikan sebuah pemberitaan sebagai tindak pidana.Di sinilah kedewasaan hukum diuji.Tidak semua kesalahan pemberitaan adalah kejahatan. Tidak semua keberatan adalah tindak pidana. Dan tidak semua konflik pemberitaan harus berakhir di ruang pemeriksaan polisi.

Jika masih terdapat sengketa pers, mekanisme pers harus dihormati.Jika terdapat dugaan tindak pidana, unsur pidananya harus dibuktikan.Dua hal itu tidak boleh dicampuradukkan.

Ketika Polisi Mulai Menjadi Bayang-Bayang Redaksi

Bahaya terbesar bukan selalu pada satu pemeriksaan.Bahaya yang lebih besar adalah efek yang ditimbulkannya.

Seorang wartawan dipanggil polisi.Ia datang. Diperiksa. Menjelaskan berita. Menyerahkan dokumen. Menghadapi proses hukum.Setelah itu, wartawan lain melihat.Mereka mulai berpikir:“Kalau saya menulis berita seperti itu, apakah saya juga akan dilaporkan?”Pertanyaan sederhana tersebut dapat mengubah cara pers bekerja.

Wartawan tetap bebas secara formal.Tetapi mulai berhati-hati secara berlebihan.Investigasi dipangkas.Pertanyaan kritis dikurangi.Berita tertentu tidak jadi ditulis.Informasi publik akhirnya berhenti di meja redaksi.Inilah yang disebut chilling effect.

Tekanan tidak harus berupa larangan.Kadang cukup dengan membuat orang takut terhadap akibat dari kebebasan yang mereka gunakan.

UU Pers Jangan Sekadar Dipajang

Dalam situasi seperti ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak boleh hanya menjadi hiasan dalam surat keberatan atau pendapat hukum.Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers.Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.Pasal 18 ayat (1) bahkan mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengakui keberadaan pers.Negara juga berkepentingan menjaga agar kemerdekaan pers tidak dirusak oleh penggunaan kekuasaan secara berlebihan.Karena itu, ketika objek perkara adalah karya jurnalistik, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membaca pasal pidana yang dicantumkan dalam laporan.Hukum pers harus dibaca bersama hukum pidana.

Konteks jurnalistik harus diperiksa.Mekanisme hak jawab harus diperhatikan.Hak koreksi harus dilihat.Dan karakter karya jurnalistik harus diuji.

Pers Bukan Wilayah Kebal Hukum

Namun jangan pula menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk menghalalkan semua tindakan.Pers tidak kebal hukum.Wartawan tidak kebal hukum.Jika seorang wartawan benar-benar melakukan tindak pidana, hukum harus berjalan.Jika terdapat pemalsuan, manipulasi, rekayasa, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, profesi jurnalistik tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban.

Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, aparat harus membuktikan terlebih dahulu bahwa tindak pidananya memang ada.Inilah garis keseimbangannya:Pers harus bebas, tetapi bertanggung jawab. Polisi harus tegas, tetapi objektif.Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Jangan Ubah Sengketa Pers Menjadi Perkara Pidana

Yang perlu dicermati adalah bagaimana sebuah persoalan berkembang.Awalnya pemberitaan.Kemudian keberatan.Hak jawab diberikan.Koreksi dilakukan.Tetapi ketidakpuasan tidak berhenti.Kemudian laporan pidana dibuat.

Pada titik tersebut, pertanyaan hukumnya menjadi lebih besar:Apakah hukum pidana sedang digunakan karena memang terdapat tindak pidana, atau karena mekanisme pers belum mampu memenuhi harapan pihak yang keberatan?Jawabannya harus berdasarkan fakta.Bukan berdasarkan asumsi.Jika memang ada tindak pidana, silakan dibuktikan.Jika tidak ada, jangan memaksa sebuah sengketa pemberitaan menjadi perkara pidana.

Sebab proses pidana sendiri sudah merupakan beban.Panggilan pemeriksaan, penyitaan, pemeriksaan alat bukti, pendampingan hukum, dan tekanan psikologis dapat menghabiskan waktu dan energi.Bagi media kecil, biaya tersebut bahkan dapat menjadi tekanan ekonomi.

Maka, meskipun secara hukum laporan belum tentu terbukti, prosesnya sendiri dapat menciptakan efek terhadap kebebasan pers.

Putusan MK Harus Dibaca, Bukan Sekadar Disebut

Perkembangan hukum pers juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar kutipan untuk mempercantik argumentasi.Yang harus dibaca adalah substansinya: apa yang diputuskan, apa pertimbangan hukumnya, dan bagaimana prinsip tersebut harus diterapkan terhadap perkara konkret.

Dalam perkara yang bersinggungan dengan jurnalistik, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara sengketa pemberitaan dan tindak pidana yang kebetulan berkaitan dengan pemberitaan.Perbedaan itu sangat penting.Salah mengklasifikasikan perkara dapat membuat sengketa pers masuk terlalu jauh ke dalam proses pidana.

Pada akhirnya, yang diperiksa bukan lagi sekadar isi berita.Tetapi kebebasan pers itu sendiri.

Apakah Ini Pembungkaman?

Jawabannya tidak boleh tergesa-gesa.Laporan polisi bukan otomatis pembungkaman.Wartawan juga bukan otomatis korban hanya karena diperiksa.Tetapi sebaliknya, penggunaan instrumen pidana terhadap kerja jurnalistik juga tidak boleh langsung dianggap normal tanpa melihat konteksnya.

Jika hak jawab sudah diberikan.Jika koreksi sudah dilakukan.Jika mekanisme pers telah ditempuh atau setidaknya telah dibuka.Jika wartawan yang dilaporkan ternyata bukan penulis atau pihak yang mempublikasikan materi tersebut.Jika hubungan antara wartawan dan perbuatan yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan.

Maka pertanyaan tentang dugaan tekanan terhadap pers menjadi sah dan relevan untuk diperiksa.Bukan sebagai vonis.Tetapi sebagai persoalan hukum.

Yang Dipertaruhkan Bukan Satu Wartawan

Pada akhirnya, perkara seperti ini bukan hanya tentang satu wartawan.Ia menyangkut batas antara kekuasaan hukum dan kemerdekaan pers.

Jika hukum digunakan secara proporsional, pers akan belajar bertanggung jawab.Jika hukum digunakan secara berlebihan, pers akan belajar takut.Dan ketika pers mulai takut, masyarakat yang membayar harganya.Sebab wartawan bekerja bukan hanya untuk pemilik media.Ia bekerja untuk publik.Untuk mencari informasi.Untuk menguji pernyataan pejabat.Untuk membuka dokumen.Untuk bertanya ketika orang lain memilih diam.Untuk mengungkap sesuatu yang mungkin tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu.

Karena itu, kemerdekaan pers bukan fasilitas khusus bagi wartawan.Ia adalah hak publik untuk mengetahui.

Pertanyaan yang Tidak Boleh Dihindari

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana.Jika hak jawab sudah diberikan dan dipublikasikan, koreksi sudah dilakukan, tetapi ketidakpuasan kemudian dibawa ke ranah pidana, apa sebenarnya yang sedang dicari?

Jika memang ada tindak pidana, tunjukkan unsur dan buktinya.Jika memang ada perbuatan wartawan yang memenuhi unsur pidana, buktikan secara objektif.Tetapi jika persoalannya semata-mata ketidakpuasan terhadap pemberitaan, jangan menjadikan hukum pidana sebagai jalan pintas.Dan jika wartawan yang dilaporkan ternyata tidak pernah menulis atau menerbitkan informasi yang dipersoalkan, pertanyaan hukumnya bahkan lebih sederhana:Mengapa seseorang harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak pernah ia lakukan?

Negara hukum tidak boleh bekerja dengan asumsi.Polisi tidak boleh bekerja hanya berdasarkan narasi pelapor.Pers tidak boleh bekerja dalam ketakutan.Dan hukum tidak boleh berubah menjadi pesan yang tidak pernah tertulis:“Jangan terlalu kritis, nanti Anda berurusan dengan polisi.”

Sebab ketika wartawan mulai takut menulis, yang hilang bukan hanya keberanian seorang jurnalis.Yang hilang adalah informasi yang seharusnya sampai kepada publik.Dan ketika publik mulai kehilangan informasi, demokrasi kehilangan salah satu matanya.

Karena itu, pertanyaan akhirnya bukan semata-mata: siapa yang kalah dalam sengketa pemberitaan?Pertanyaannya adalah: apakah hukum sedang melindungi kemerdekaan pers—atau tanpa disadari sedang mengajarkan pers untuk diam?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 336x280