oleh

Pansus DPRD TTU Tolak Pembahasan Perubahan Struktur OPD, Maria Filiana: Pemda Terkesan Memaksakan Diri

-Hukrim, News-262 Dilihat

KEFAMENANU, NTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Panitia Khusus (Pansus) akhirnya menolak pembahasan lebih lanjut rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penolakan ini didasari ketidaklengkapan dokumen kajian yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Sidang Pansus yang berlangsung di gedung DPRD TTU tersebut dipimpin oleh Maria Filiana Tahu selaku Ketua Pansus, didampingi Maksi Manehat (Wakil Ketua Pansus), serta anggota Pansus Hen Bana, Bertus Bana, dan Felix Anunu.

Dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, turut hadir Staf Ahli Bidang Hukum, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, dan Kabag Organisasi.

Dalam agenda pembahasan, salah satu poin krusial yang mengemuka adalah usulan Pemda untuk menutup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan menggabungkannya (merger) dengan dinas yang mengurus Keluarga Berencana (KB).
Alasan Pemda, langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mengatasi masalah stunting di TTU. Namun, usulan ini menuai penolakan keras dari Pansus.

Dikonfirmasi terkait hasil sidang, Ketua Pansus Maria Filiana Tahu menyatakan bahwa rekomendasi Pansus adalah menolak pembahasan Perda tersebut untuk dilanjutkan.

“Hasilnya, Pansus tolak untuk pembahasan lanjut Perda itu karena dari eksekutif tidak siapkan dokumen kajian tentang analisis keuntungan dan risiko perampingan struktur, tidak ada juga analisis beban kerja, dan evaluasi kelembagaan. Jadi, terkesan dipaksakan,” tegas Maria Filiana.

Maria Filiana menambahkan, Pansus berpendapat bahwa perampingan ini bukan sekadar penataan struktur internal dinas tertentu, melainkan menyangkut keberlangsungan lembaga.

Pansus merekomendasikan agar pembahasan ditunda sampai Pemda menyiapkan dokumen kajian yang lengkap dan komprehensif.

“Pansus berpendapat untuk dinas yang mengurus tanaman, ikan, peternakan, dan barang industri, silakan dimerger. Tapi yang urus manusia, jangan dimerger, apalagi fokus dinas itu berbeda,” tutup Maria Filiana, menegaskan sikap Pansus terkait usulan merger dinas yang dinilai tidak relevan.

banner 336x280