LEMBATA – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap berjalan normal meski satu dari empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut tidak beroperasi.
Kepastian ini disampaikan Pertamina menyusul pemberitaan mengenai antrean kendaraan di sejumlah SPBU serta kenaikan harga Pertalite di tingkat pengecer.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa saat ini penyaluran BBM di Lembata tetap dilakukan melalui tiga SPBU yang masih beroperasi.
Sementara itu, SPBU 56.862.01 belum beroperasi akibat kendala finansial dalam pengelolaannya.
“Kami memastikan pasokan BBM ke Kabupaten Lembata tetap berjalan. Saat ini, penyaluran terus dioptimalkan melalui tiga SPBU yang beroperasi, dengan pemantauan stok dan koordinasi secara berkala bersama lembaga penyalur dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Ahad.
Untuk memperkuat ketersediaan BBM, Pertamina telah menjadwalkan tambahan pengiriman ke masing-masing dari tiga SPBU yang beroperasi.
Setiap SPBU akan mendapatkan tambahan 5.000 liter Pertalite dan 5.000 liter Biosolar. Dengan demikian, total tambahan pasokan yang dijadwalkan mencapai 30.000 liter, terdiri dari 15.000 liter Pertalite dan 15.000 liter Biosolar.
Pertamina juga terus memantau stok dan realisasi penyaluran guna memastikan distribusi BBM di setiap SPBU berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain mengoptimalkan tiga SPBU yang masih beroperasi, Pertamina menyebut saat ini terdapat satu SPBU baru yang sedang dalam proses pembangunan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan dan menambah kapasitas penyaluran BBM di Kabupaten Lembata.
Di tengah persoalan antrean dan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer, Pertamina juga memperketat pengawasan distribusi, khususnya untuk mencegah pembelian berulang oleh kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan pengelola SPBU, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum (APH). Sasaran pengawasan antara lain praktik pengisian BBM berulang dan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan menggunakan BBM secara bijak. Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, APH, serta seluruh lembaga penyalur agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tambah Ahad.
Pertamina mengajak masyarakat untuk turut menyampaikan laporan apabila menemukan kendala pelayanan maupun dugaan penyimpangan penyaluran BBM.
Pengaduan dan informasi terkait layanan serta produk Pertamina dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.














