KEFAMENANU – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kembalinya Yan Maumabe ke jabatannya sebagai Kepala Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Germas Yohanes Niko Seran Sakan menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak didasari sentimen pribadi maupun kepentingan politik tertentu, melainkan berangkat dari prinsip negara hukum, etika pemerintahan, dan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut PMKRI, seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak layak kembali diberikan legitimasi untuk memimpin dan mengelola kepentingan publik. Jabatan kepala desa dinilai bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah rakyat yang menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral yang tinggi.
“Korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), korupsi menjadi ancaman utama terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” demikian bunyi pernyataan Germas PMKRI Yohanes Niko Seran Sakan
Organisasi mahasiswa tersebut juga menilai bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
PMKRI Cabang Kefamenanu turut mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Mereka merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi.
“Tidak boleh ada logika yang dibangun seolah-olah korupsi dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang negara. Jika itu dibenarkan, maka setiap pejabat dapat mengorupsi uang rakyat dan cukup mengembalikannya ketika tertangkap tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas PMKRI.
Dari perspektif etika politik, PMKRI menilai pengembalian seorang terpidana korupsi ke jabatan publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Karena itu, mereka berpandangan bahwa kekuasaan publik harus dijalankan oleh figur yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
Atas dasar tersebut, PMKRI Cabang Kefamenanu menyatakan Kepala Desa Usapinonot tidak layak kembali menjabat. Menurut mereka, membiarkan seorang yang pernah terjerat kasus korupsi kembali memimpin akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa, pendidikan politik masyarakat, serta upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara.
PMKRI juga menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang rehabilitasi moral bagi pelaku korupsi, melainkan ruang pengabdian yang harus dijaga kehormatannya demi kepentingan masyarakat.
Menutup pernyataannya, PMKRI mengingatkan bahwa keadilan dan integritas harus tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menilai pemberian ruang kekuasaan kepada pelaku korupsi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
















