oleh

Polemik 1.200 PPPK di TTU: Pelanggaran Hak Asasi di Momen Kemerdekaan?

-Daerah-324 Dilihat
banner 468x60

KEFA, MITRANEWS.ID – Di tengah euforia menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) justru menghadapi kritik tajam. Nasib 1.200 Calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh BKN masih terkatung-katung, menciptakan polemik yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi atas pekerjaan.

banner 336x280

Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS NTT) mengecam lambannya penanganan masalah ini, yang disebut telah menyandera masa depan ribuan tenaga kerja.

Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, mempertanyakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya jika hak dasar warga negara untuk mendapatkan pekerjaan tidak terjamin.

“Udara kemerdekaan 17 Agustus 2025 ini mestinya sudah dihirup bebas oleh ke 1.200 PPPK yang lulus seleksi,” tegas Viktor.

Korban Maladministrasi dan Ketidakpastian

Situasi di TTU ini kontras dengan kondisi di daerah lain. Viktor Manbait membandingkan nasib para PPPK di Provinsi NTT dan kabupaten/kota lain yang sudah resmi menjadi ASN, sementara di TTU, prosesnya masih berkutat dalam “polemik maladministrasi.”

Maladministrasi ini bahkan telah memakan korban, di mana Kepala dan Sekretaris BKD TTU diberhentikan dari jabatan mereka. Meski demikian, pemberhentian tersebut belum memberikan kejelasan nasib bagi para PPPK yang telah lulus.

LAKMAS NTT mendukung penuh tekad Pemda TTU untuk memberantas KKN dan mereformasi birokrasi. Namun, mereka juga mendesak agar komitmen tersebut tidak mengorbankan hak asasi warga.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *