oleh

Polemik Jasa Hukum Ratusan Juta, Kuasa Hukum Izak Rihi Siapkan Bukti untuk Diuji

-Hukrim-11 Dilihat

KUPANG– Persoalan antara advokat Bildad Thonak dan Izak Rihi terkait uang ratusan juta rupiah serta proses penanganan perkara hukum kini bergulir ke sejumlah jalur hukum dan etik profesi.

Kuasa hukum Izak Rihi, Fransisco Besi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen, bukti elektronik, percakapan dan keterangan saksi yang dinilai dapat menjelaskan duduk perkara yang dipersoalkan.

Menurut Fransisco, bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam proses yang berlangsung di Polda NTT, Polresta Kupang Kota maupun lembaga organisasi profesi advokat.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat pernyataan kesaksian yang, menurut Fransisco, memuat keterangan mengenai komunikasi serta pengembalian sejumlah uang.

“Poin lima menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut diakui saudara Bildad Thonak dilakukan karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban hukumnya, yakni tidak mengurus proses upaya hukum banding dan atau kasasi milik Bapak Izak Edward sebagaimana mestinya,” kata Fransisco kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Fransisco mengatakan, keterangan dalam dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadi kesimpulan sepihak. Menurutnya, seluruh materi harus diuji dan dikonfirmasi oleh lembaga yang berwenang.

Soroti Komunikasi Terkait Kasasi

Fransisco juga menyinggung komunikasi pada 1 Oktober 2024 yang disebut berkaitan dengan perkembangan perkara kasasi.

Dalam percakapan yang dibacakan Fransisco, terdapat pernyataan mengenai proses kasasi yang disebut telah berjalan, posisi perkara yang dinilai aman serta kemungkinan putusan dapat langsung dieksekusi.

Ia mempertanyakan dasar munculnya pernyataan tersebut.

“Kalau memang ini tidak benar, silakan dibuktikan. Data-data ini akan kami sampaikan. Termasuk komunikasi, saksi dan bukti elektronik yang ada,” tegasnya.

Selain komunikasi tersebut, Fransisco menyebut terdapat percakapan lain pada Juni 2024 yang berkaitan dengan dokumen perkara.

Menurut dia, seluruh komunikasi itu nantinya akan diuji untuk mengetahui kebenaran masing-masing keterangan.

Uang Rp330 Juta Dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah aliran dana yang menurut Fransisco secara keseluruhan mencapai sekitar Rp330 juta.

Ia menyebut sejumlah transaksi, antara lain Rp50 juta pada 17 November 2023 dan Rp50 juta pada 18 November 2023, disusul sejumlah transfer lainnya.

Fransisco mengatakan sebagian uang kemudian dikembalikan setelah pihaknya melayangkan somasi pada 22 Juli 2026.

“Setelah kami somasi tanggal 22 Juli, pengembalian uang dilakukan. Ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ia juga membacakan bagian lain dari dokumen yang disebut berasal dari John Rihi. Dalam dokumen tersebut, menurut Fransisco, disebutkan adanya uang tunai Rp200 juta yang diserahkan melalui John Rihi untuk diteruskan kepada Izak Rihi.

Dokumen itu, lanjutnya, juga disebut memuat keterangan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian 50 persen dari total jasa hukum yang pernah diterima.

Fransisco kemudian mempertanyakan dasar pengembalian apabila seluruh uang yang diterima merupakan pembayaran jasa hukum.

“Kalau uang jasa lawyer, kenapa dikembalikan? Kalau memang jasa hukum, berapa nilai kontraknya? Silakan dibuktikan,” katanya.

Bildad Minta Tuduhan Dibuktikan

Sementara itu, advokat Bildad Thonak memberikan tanggapan singkat melalui pesan kepada wartawan.

Bildad meminta pihak yang menyampaikan tuduhan membuktikan seluruh pernyataan yang ditujukan kepadanya, termasuk mengenai nilai jasa hukum.

“Biar saja, supaya dia buktikan. Kan tinggal buktikan jasa hukum berapa dan yang dia tuduhkan itu berapa,” ujar Bildad.

Ia juga mempertanyakan apabila seluruh uang yang diterimanya disebut sebagai hasil penipuan, sementara menurutnya terdapat hubungan jasa hukum dalam perkara tersebut.

“Karena kalau semua uang tipu, lalu jasa hukum di mana?” katanya.

Bildad menegaskan dirinya juga memiliki saksi-saksi yang menurutnya dapat menerangkan persoalan tersebut.

Ia turut menyebut adanya peristiwa ketika proses pengantaran ke BPKP yang menurutnya disertai janji tertentu kepada saksi untuk kemudian digenapi.

Kedua Pihak Siapkan Bukti

Fransisco menegaskan pihak Izak Rihi siap menghadapi persoalan tersebut melalui mekanisme hukum maupun etik.

“Kami siap hadapi di Polda, Polresta Kupang Kota dan kode etik. Biar semua masyarakat tahu. Data-data ini sudah kami siapkan dan akan diuji, termasuk secara digital forensik,” tegasnya.

Ia meminta bukti elektronik, termasuk percakapan dan rekaman suara, diperiksa keasliannya agar tidak menimbulkan kesimpulan berdasarkan potongan informasi.

Fransisco juga meminta media melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen.

Polemik ini selanjutnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lembaga yang berwenang. Aliran uang, status pembayaran jasa hukum, komunikasi terkait proses perkara hingga dugaan janji kemenangan menjadi bagian yang dipersoalkan masing-masing pihak.

Kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki bukti dan saksi. Karena itu, kebenaran atas seluruh tuduhan dan bantahan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dalam proses hukum maupun etik profesi.

banner 336x280