oleh

Polisi Periksa 11 Dapur MBG di TTU, Dugaan Penipuan Jasa Rp290 Juta Kian Memanas

-Hukrim-11 Dilihat

Kefamenanu – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jasa perencanaan serta pengawasan pembangunan 11 dapur MBG yang dikelola Yayasan Nekmese Mafit Matulun.

Kasus ini memasuki babak lanjutan setelah penyidik melakukan konfrontasi antara pelapor dan terlapor. Dalam waktu dekat, polisi juga dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fisik bangunan dapur yang telah dikerjakan.

Advokat Dyonisus Opat, SH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penyidik terakhir kali mengambil keterangan tambahan dari pelapor, Ari Ratrigis, pada Jumat (16/4/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa terlapor, Kristoforus Haki, secara maraton pada pekan sebelumnya.

“Dalam pemeriksaan tambahan, pelapor dikonfrontir dengan sejumlah bukti dan keterangan dari pihak terlapor,” ujar Dyonisus.

Salah satu poin yang mencuat dalam konfrontasi adalah adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari terlapor kepada seorang saksi berinisial NR.

Dana tersebut dikirim setelah adanya penagihan dan somasi dari pelapor, namun peruntukannya disebut tidak diketahui oleh pihak pelapor.

Selain itu, terlapor juga menyerahkan bukti sejumlah transfer lain yang diklaim berkaitan dengan pekerjaan.

Di antaranya pembayaran honor sebesar Rp2,5 juta sebagai PIC Yayasan, serta transfer Rp1,5 juta kepada Petrus Ratrigis melalui staf terlapor sebagai jasa desain dan pengawasan dapur Susulaku.

Namun, pihak pelapor tidak mengakui pembayaran tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.

Kuasa hukum pelapor menyebutkan, total dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp290.302.609. Nilai tersebut mencakup biaya material bangunan serta jasa desain dan pengawasan untuk 11 dapur MBG.

Penyidik Polres TTU kini berencana melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen serta keterangan para pihak selama proses penyidikan.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum pelapor, Paulo Chrisanto, menilai bahwa klarifikasi dan bukti yang diajukan pihak terlapor justru memperkuat dugaan tindak pidana.

“Hal tersebut kami nilai sebagai bentuk pengakuan yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jasa pekerjaan maupun penggunaan uang pribadi korban,” tegasnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280