oleh

Sidang Perdana Kasus Tata Niaga Garam Digelar, JPU Hadirkan Tiga Terdakwa

KUPANG –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara resmi membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi. Mereka didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta subsidair Pasal 604 jo ketentuan yang sama dalam UU KUHP dan UU Tipikor.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katarina, didampingi dua hakim anggota yakni Sutarno dan Raden Haris. Sementara dari pihak penuntut umum hadir S. Hendrik Tiip, Edu, dan Dani Aldy Rasyid.

Para terdakwa juga didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.

Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkap adanya pengambilan garam curah dari beberapa lokasi, di antaranya Tambak Garam Desa Deme Kecamatan Sabu Liae sebanyak 51 ton, Kantor Camat Raijua sebanyak 395 ton, serta Tambak Garam Kolouju Desa Menia Kecamatan Sabu Barat sebanyak 442 ton.

Pengambilan tersebut disebut dilakukan tanpa dilengkapi Surat Pesanan Garam dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua serta tanpa penyetoran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah.

Lebih lanjut, sejak Oktober 2018 hingga saat ini, belum dilakukan pelunasan hasil produksi garam curah tersebut. Meski sempat dilakukan penagihan oleh pemerintah daerah, hanya terdapat penyetoran sebesar Rp5 juta pada September 2019.

Akibatnya, Pemda Sabu Raijua disebut mengalami potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp1.336.200.000.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan dan meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penuntut Umum dalam opening statement-nya menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti untuk membuktikan dugaan perbuatan para terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.

Sementara itu, salah satu JPU, S. Hendrik Tiip, membenarkan penundaan sidang tersebut.

Ia menegaskan pihaknya siap menghadirkan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya.

“Benar, sidang ditunda hingga 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena tidak ada tanggapan dari penasihat hukum atas dakwaan, kami akan membuktikan seluruh dakwaan pada sidang berikutnya,” ujarnya.

banner 336x280