oleh

Tanah Djafar Lenyap di BPN Mabar, Penasehat Hukum Adukan ke Kementrian ATR

LABUAN BAJO, MITRANEWS.ID – Kasus dugaan hilangnya hak kepemilikan tanah milik Muchtar Djafar Adam di Labuan Bajo, Manggarai Barat, kini menjadi sorotan nasional. Tanah yang seharusnya terlindungi dalam Buku Tanah Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat diduga “lenyap” dan berpindah tangan tanpa transaksi yang sah, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan akademisi.

Kronologi “Lenyapnya” Hak Tanah

Kasus ini mencuat setelah pihak BPN Manggarai Barat menyatakan bahwa tanah milik Djafar telah beralih ke pihak lain berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Namun, Djafar dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut maupun menandatangani AJB apa pun.

Kejanggalan semakin menguat ketika pihak yang namanya tercantum sebagai penerima hak baru juga memberikan pengakuan mengejutkan: mereka tidak pernah membeli tanah tersebut dan tidak pernah membuat AJB. Meski kedua belah pihak telah mengajukan permohonan pembatalan karena adanya cacat yuridis, Kepala BPN Manggarai Barat disebut-sebut tetap enggan melakukan pembatalan.

Aduan Sampai ke Kementerian ATR/BPN

 

Kuasa hukum Djafar, M.Z Al-Faqih, SH, tidak tinggal diam. Ia membawa persoalan ini langsung ke tingkat pusat dengan mengadu kepada Direktur Penanganan Perkara Kementerian ATR/BPN di Bandung, 14 Februari 2026.

“Masalah ini bisa menimpa siapa saja jika administrasi pertanahan tidak akuntabel. Kami mendesak BPN segera menyelesaikan masalah ini sebagai bentuk kepastian hukum,” tegas Al-Faqih.

Suara Akademisi: BPN Bisa Batalkan Tanpa Putusan Pengadilan

 

Sejumlah pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik dari berbagai universitas ternama (UNPAD, UNUSIA, UNAS, dan Universitas Jambi) memberikan rapor merah terhadap tata kelola BPN Mabar dalam kasus ini.

Pakar Hukum UNUSIA, Muhtar Said, menjelaskan bahwa BPN memiliki kewenangan penuh untuk memulihkan hak Djafar tanpa harus menunggu proses pengadilan yang berlarut-larut.

“Berlaku asas actus contrarius, di mana keputusan yang dibuat BPN dapat dicabut sendiri oleh BPN jika ditemukan cacat prosedur. Ada juga asas reparatoir untuk mengembalikan keadaan semula jika terindikasi ada pemalsuan,” jelas Said.

Senada dengan itu, Arfa’i dari Universitas Jambi dan Hilman Abdul Halim dari UNPAD menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, negara wajib melindungi sertipikat warga. Jika ditemukan cacat administrasi, BPN harus transparan dan segera melakukan pemulihan hak.

Desakan Publik Menguat

Kini, publik menunggu keberanian dan integritas BPN Manggarai Barat untuk menegakkan hukum. Kasus Djafar menjadi ujian bagi kementerian di bawah kepemimpinan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas oknum yang bermain dalam administrasi pertanahan di wilayah pariwisata super prioritas Labuan Bajo.(Red)

banner 336x280