KEFAMENANU, NTT – Ratusan penambang emas tradisional di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menyuarakan keresahan mereka terkait status aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan tanpa izin resmi.
Beroperasi menggunakan alat manual (tacu) di aliran Kali Noenasi, para penambang mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memberikan payung hukum bagi mata pencaharian mereka.
Selama ini, para penambang mengaku was-was dan khawatir akan penertiban aparat keamanan karena dianggap melakukan aktivitas ilegal atau tambang liar.
Hasil Cukup Menjanjikan, Status Hukum Menggantung
Rosalinda Nope Naif, warga Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, mengungkapkan bahwa hasil mendulang emas secara tradisional cukup signifikan untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Aktivitas ini hanya dapat dilakukan saat musim hujan ketika air kali meluap.
“Harapan kami masyarakat, khusus tambang emas ini, kalau bisa pemerintah terbitkan IPR. Meski kami mendulang secara tradisional, tapi hasilnya cukup untuk memenuhi hampir semua kebutuhan keluarga,” ujar Rosalinda, Kamis (11/12/2025).
Awalnya, aktivitas menambang hanya mengandalkan “izin adat” melalui ritual restu tetua adat setempat. Namun, peningkatan jumlah penambang drastis dalam empat tahun terakhir menimbulkan kerawanan sosial dan kekhawatiran adanya perebutan lahan.
Yosep Sele Un, salah satu tetua adat, mengamini keresahan warga. Ia berharap proses survei lokasi yang telah dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Kehutanan pasca-pertemuan dengan Bupati dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR.
“Kami juga takut disebut sebagai tambang liar,” kata Yosep.
Komunitas Riset NTTExplorer Tawarkan Advokasi Teknis
Keluhan dan desakan masyarakat ini mendapat respons positif dari Komunitas NTTExplorer, sebuah komunitas yang fokus pada riset geosains dan teknik (Geoscience and Engineering Research Community).
Dipimpin oleh Barka Manilapai, NTTExplorer menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan dan advokasi teknis kepada masyarakat adat dan penambang untuk mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan membantu masyarakat dalam proses teknis dan perizinan agar aktivitas penambangan tradisional ini tidak lagi dianggap ilegal,” ujar perwakilan NTTExplorer.
Masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah daerah mempercepat proses IPR, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, terlindungi secara hukum, dan terhindar dari potensi konflik antarpenambang di lapangan.


















