MINAHASA – Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan korupsi, langkah seorang aparat kepolisian yang tengah mengusut dugaan praktik korupsi justru terhenti di tengah jalan.
Aipda Vicky Katiandagho, anggota Polri yang menangani kasus di wilayah Minahasa, harus menerima kenyataan dimutasi saat proses penyidikan masih berlangsung.
Mutasi tersebut dinilai bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Pasalnya, keputusan itu diambil ketika penyelidikan kasus yang ditangani Aipda Vicky tengah memasuki tahap penting.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen krusial mulai mengarah pada dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Bahkan, dalam prosesnya, telah dilakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara untuk menghitung potensi kerugian negara.
Namun di saat kasus mulai menemukan titik terang, Aipda Vicky justru dipindahkan dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud.
Mutasi ini dinilai tidak hanya memindahkan secara geografis, tetapi juga menjauhkan dirinya dari penanganan perkara yang tengah ia ungkap.
Merasa langkahnya terhenti, Aipda Vicky kemudian mengambil sikap dengan menyampaikan surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, ia meminta kejelasan serta peninjauan kembali atas keputusan mutasi yang diterimanya.
Ia berharap dapat melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.
Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi yang diterima. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam memberikan dukungan terhadap aparat yang berupaya mengungkap kasus-kasus besar.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Aipda Vicky akhirnya memilih mengundurkan diri, sebuah keputusan yang menambah sorotan terhadap dinamika penegakan hukum di internal kepolisian.

















