oleh

Bupati TTU sudah Ajukan IPR untuk Penambang Emas Tradisional Cegah Tambang Ilegal

banner 468x60

KEFAMENANU, NTT – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi tambang emas tradisional Noenasi dan Fatutasu mengedepankan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab, baik secara ekonomi untuk masyarakat lokal maupun secara ekologis terhadap lingkungan.

Bupati TTU, Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, menegaskan bahwa skema IPR dirancang untuk melindungi hak kelola masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang tidak terkendali oleh penambangan ilegal, terutama yang melibatkan pihak asing.

banner 336x280

IPR: Benteng Ekonomi Lokal dan Pengawasan Investor

Menjawab desakan percepatan IPR, Bupati Falent, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa izin tersebut akan segera diterbitkan setelah proses administrasi selesai. Fokus utama IPR adalah memberikan mandat pengelolaan sepenuhnya kepada rakyat atau komunitas lokal.

“Yang mengelola itu adalah masyarakat, yang menambang adalah masyarakat,” ujar Bupati Falent di ruang kerjanya, Jumat (12/12/2025).

Melalui IPR, pemerintah melarang keras keterlibatan investor luar dalam aktivitas penambangan secara langsung. Pihak asing atau investor hanya diperbolehkan membeli hasil tambang melalui badan usaha lokal yang ditunjuk, seperti koperasi. Hal ini dilakukan untuk mengontrol fenomena pembelian langsung dan keterlibatan ilegal yang marak terjadi.

Aturan Ketat Lingkungan dan Batasan Lahan

Bupati Kebo menekankan bahwa IPR bukan sekadar izin menambang, melainkan instrumen pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan. Izin ini membatasi luasan lahan hanya 5 hektare per kelompok, memudahkan lokalisasi dan pengontrolan aktivitas.

Pentingnya menjaga lingkungan juga telah disampaikan Bupati dalam rapat kerja Camat dan Kepala Desa, mengingatkan bahaya perubahan iklim.

“Di lokasi penambangan, kalau cabut satu pohon, kewajiban tanam 10 pohon,” tegasnya.

Penerbitan IPR juga akan disertai dengan jaminan pengelolaan lingkungan berupa uang jaminan. Dana ini akan digunakan oleh pemerintah untuk merehabilitasi lahan bekas tambang jika penambang lalai.

Langkah ini untuk mengantisipasi risiko yang ditimbulkan oleh penambang ilegal yang hanya menggali lalu menghilang.

 

 

banner 336x280