SUMEDANG – Dugaan peretasan akun maker milik Yayasan Nurul Huda Conggeang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, mengungkap adanya dugaan keterlibatan tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama pihak lain dalam perubahan pengendali akun maker yayasan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Eka menjelaskan bahwa pada 16 April 2026 dirinya mendapat informasi dari Kepala SPPG Pamijahan 4, Julisar Hardiansyah, mengenai pembentukan grup WhatsApp bernama KSPPG Hebat yang beranggotakan tujuh Kepala SPPG dan seorang yang disebut bernama Latif.
Menurut Eka, grup tersebut diduga digunakan sebagai sarana koordinasi untuk mengubah pengendalian akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang.
“Di dalam grup tersebut terdapat tujuh Kepala SPPG dan seseorang yang diduga bernama Latif. Grup itu diduga difungsikan untuk menerima arahan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan agar akun maker Yayasan Nurul Huda berganti pengendali,” ujar Eka dalam keterangannya.
Eka menuturkan, orang yang disebut bernama Latif diduga mengarahkan para Kepala SPPG untuk membuat laporan khusus yang berisi informasi yang dianggap mendiskreditkan yayasan. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan agar pengendalian akun maker yayasan dapat dialihkan kepada pihak lain melalui sistem Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia mengklaim bahwa pada 13 April 2026 akun maker yang digunakan untuk operasional beberapa SPPG di Kabupaten Sumedang, yakni Tarikolot 2, Kota Kaler 5, Sukamulya, Girimukti, dan Pamulihan 3, telah beralih pengendali. Informasi tersebut diketahui yayasan setelah menerima pemberitahuan dari Bank BRI.
Dua hari kemudian, tepatnya 15 April 2026, Yayasan Nurul Huda Conggeang kembali menerima pemberitahuan dari Bank BNI terkait perubahan pengendali akun maker untuk operasional SPPG Pamijahan 4 dan Leuwiliang 4 di Kabupaten Bogor.
Atas kejadian tersebut, yayasan mengaku telah melaporkan dugaan peretasan kepada pihak kepolisian, baik di Polda Jawa Barat maupun Polres Bogor.
“Kami telah meminta tujuh Kepala SPPG untuk tidak memverifikasi pengajuan pencairan dana dari rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang. Namun surat-surat yang kami sampaikan diabaikan dan dana dalam virtual account diduga tetap dicairkan,” kata Eka.
Menurutnya, akibat kehilangan akses terhadap akun maker, yayasan tidak lagi dapat mengendalikan dana bantuan pemerintah yang tersimpan dalam rekening virtual. Selain itu, yayasan juga mengaku kehilangan insentif sewa fasilitas selama empat periode.
Eka memperkirakan nilai kerugian yang dialami yayasan mencapai sekitar Rp2 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada nilai insentif sewa fasilitas sebesar Rp144 juta per periode untuk tujuh dapur SPPG selama empat periode sejak April 2026.
Lebih lanjut, Eka menilai dugaan perubahan pengendali akun maker tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebut bahwa berdasarkan aturan tersebut, akun maker diberikan kepada yayasan sebagai mitra penyelenggara, bukan kepada pihak lain.
Eka juga mengaku hingga saat ini Yayasan Nurul Huda Conggeang tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Kepala SPPG maupun BGN terkait perubahan pengendali akun maker. Menurutnya, yayasan juga tidak pernah menerima keputusan pencabutan kewenangan dalam mengelola akun tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Yayasan Nurul Huda Conggeang telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Inspektorat Utama BGN.
“Kami berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang kami alami. Dugaan peretasan akun maker ini dinilai telah mencoreng marwah dan wibawa BGN,” ujar Eka.
Saat ini, dugaan peretasan akun maker tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN maupun tujuh Kepala SPPG yang disebut dalam laporan yayasan terkait tuduhan tersebut.

















