KEFAMENANU – Ikatan Alumni Seminari Lalian (IKASEMLA) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Desakan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Peran Militer di Ruang Sipil dan Problem Agraria di Pulau Timor” yang diselenggarakan IKASEMLA pada Sabtu (27/6/2026).
Diskusi menghadirkan narasumber Romo Yohanes Kristoforus Tara, OFM, Ermalindus Albinus J. Sonbay, dan Romo Petrus Salu, SVD. Para pembicara menilai pembangunan Yonif TP perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari aspek pertahanan negara, tetapi juga dampaknya terhadap demokrasi, ruang sipil, serta perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.
Forum mengakui negara memiliki kewajiban menjaga kedaulatan dan memperkuat sistem pertahanan nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta hak masyarakat adat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah potensi meningkatnya konflik agraria akibat pembangunan satuan militer di berbagai daerah. Di Pulau Timor, kekhawatiran tersebut dinilai relevan mengingat sejarah panjang persoalan agraria yang masih terjadi.
Peserta diskusi menyoroti kasus di Kabupaten Timor Tengah Utara, di mana masyarakat adat Suku Sanak menghadapi klaim negara atas tanah ulayat yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Yonif TP. Menurut forum, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pertahanan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
“Keamanan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak masyarakat atas ruang hidupnya. Negara memiliki kewajiban menjaga keduanya secara bersamaan,” demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan dalam forum diskusi.
Selain persoalan agraria, peserta juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan militer di ruang-ruang sipil. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Forum menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan negara yang berdampak pada kehidupan warga. Kritik tersebut dinilai merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
Dalam rekomendasinya, IKASEMLA mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, menunda pembangunan di wilayah yang masih memiliki sengketa atau klaim tanah adat hingga seluruh proses hukum dan musyawarah selesai, menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi, serta membuka ruang konsultasi publik yang bermakna sebelum mengambil keputusan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
IKASEMLA menyatakan diskusi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat budaya demokrasi melalui ruang dialog publik yang terbuka, kritis, dan menghormati perbedaan pandangan.

















