oleh

Kasus Dapur MBG di TTU Berujung Laporan Etik ke DPRD, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

-Hukrim-20 Dilihat

TIMOR TENGAH UTARA – Warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Sole Ratrigis, melaporkan anggota DPRD TTU sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Christoforus Haki, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU atas dugaan pelanggaran kode etik terkait proyek pembangunan dan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Petrus mengaku mulai dilibatkan dalam proyek tersebut pada 21 November 2025 setelah dipanggil oleh Christoforus Haki ke ruang Fraksi Gerindra DPRD TTU. Dalam pertemuan itu, ia diminta terlibat dalam perencanaan proyek dapur MBG dan menerima sejumlah dokumen teknis, foto, serta video yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan.

Menurut Petrus, sejak awal 2026 dirinya ditugaskan melakukan perencanaan dan pengawasan di sedikitnya 11 lokasi dapur MBG di TTU, yakni di Maubesi, Maubeli, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Losmen Anggrek Benpasi, serta Sekretariat Tem Neno di depan BPJS Kefamenanu.

Ia juga mengaku ditunjuk sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafiti Matulun dan PIC Dapur MBG Maubesi dengan tugas yang mencakup administrasi, penyusunan proposal, pengelolaan tenaga kerja, hingga koordinasi dengan Badan Gizi Nasional.

Namun, Petrus mengaku tidak menerima seluruh hak pembayaran jasa yang menurutnya mencapai Rp159.157.420. Selain itu, ia mengaku diminta ikut menanamkan modal saat proyek mengalami kekurangan dana pada Maret 2026 sehingga mengajukan pinjaman bank sebesar Rp250 juta melalui BRI untuk kebutuhan pembangunan dan operasional.

Dari penggunaan dana tersebut, Petrus mengklaim terdapat pengeluaran sekitar Rp126 juta yang belum diganti. Ia juga mengaku masih menanggung cicilan kredit sekitar Rp6,6 juta per bulan.

Selain itu, Petrus menyebut dirinya tidak menerima honor sebagai PIC yayasan selama Februari hingga September 2026. Sementara sebagai PIC Dapur MBG Maubesi, ia mengaku hanya menerima Rp5 juta untuk dua bulan kerja.

Didampingi ayahnya dan tim penasihat hukum, Petrus meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Christoforus Haki.

“Perbuatan terlapor patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat,” tegas penasihat hukum Petrus, Dyonisius FBR Opat, SH, Rabu (24/6/2026).

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Paulo Chrisanto dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Polres TTU dan diperkirakan segera memasuki tahap penyidikan.

Laporan Petrus telah diterima pimpinan DPRD TTU, Agustinus Siki, bersama Kepala Bagian Sekretariat DPRD TTU, Otmar Sakunab. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD TTU untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Christoforus Haki enggan memberikan tanggapan dan menyarankan wartawan menghubungi kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Christoforus Haki, Egiardus Bana, mengaku belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut.

“Kami belum diinfokan oleh BK DPRD TTU. Namun jika laporan yang diajukan berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan dapur MBG, maka menurut kami laporan tersebut keliru karena persoalan yang sama telah dilaporkan dan sedang ditangani penyidik Polres TTU. Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Ia menambahkan, apabila nantinya dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD TTU, pihaknya siap memberikan klarifikasi.

“Prinsipnya, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.

banner 336x280