oleh

Kasus Prada Lucky: Korem Dalami Pelanggaran Disiplin Pelda Chrestian

banner 468x60

KUPANG, NTT – Proses persidangan kasus dugaan penganiayaan berantai yang berujung pada kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Di tengah proses persidangan yang menghadirkan saksi dan dipenuhi haru keluarga korban, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan ketidaktransparanan.

Danrem Hendro Cahyono menegaskan bahwa proses hukum kasus Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku.

banner 336x280

Klarifikasi Danrem: Proses Sidang Terbuka, Tudingan Kurang Informasi Dibantah

Klarifikasi ini muncul menanggapi pernyataan ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, di sejumlah media televisi yang menyebut tidak mempercayai pengadilan militer dan merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya.

Brigjen TNI Hendro Cahyono membantah tegas tudingan tersebut.

“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Danrem.

Danrem menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Oditur Militer telah dilakukan secara terbuka.

“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan,” tandasnya.

Sebagai bentuk empati, Danrem juga menyebut bahwa pihak Korem bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum.

Pelda Chrestian Diduga Lakukan Pelanggaran Disiplin

Di tengah upaya pencarian keadilan bagi putranya, Pelda Chrestian Namo justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin. Danrem 161/Wira Sakti membenarkan adanya laporan tersebut.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem menegaskan bahwa pihaknya selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.

Danrem mengimbau media untuk selektif dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, Korem 161/Wira Sakti dan Kodam IX/Udayana menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, seraya menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan institusi.

banner 336x280