SABU RAIJUA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV MS dalam pengelolaan pabrik rumput laut tahun 2017.
Pada Jumat, 8 Mei 2026, penyidik memeriksa salah satu mantan anggota DPRD Sabu Raijua berinisial LBB di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydrmans melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Tiip, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat sore.
“Benar, kemarin penyidik telah memeriksa salah seorang mantan anggota DPRD Sabu Raijua, pak LBB, di Kejati NTT. Saat tahun 2017, saksi dalam kapasitas sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Sabu Raijua,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, pemeriksaan dilakukan guna mendalami proses penganggaran serta pemberian modal usaha kepada CV MS yang saat ini tengah diusut penyidik Kejari Sabu Raijua.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah mantan anggota DPRD Sabu Raijua lainnya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin hingga Rabu pekan depan.
“Terhadap anggota DPRD Sabu Raijua lainnya sudah disampaikan surat panggilan untuk diperiksa pada Senin sampai Rabu minggu depan,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari TTU tersebut.
Kejaksaan meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik agar seluruh fakta dalam kasus tersebut dapat terungkap secara terang.
“Percayakan penanganannya kepada penyidik untuk membuka tabir dan kotak pandora kasus ini,” pungkas Hendrik.















