Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) diterpa isu tak sedap di media sosial terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Cendana Kefamenanu.
Isu tersebut mencuat melalui unggahan di grup Facebook “TIMOR TENGAH UTARA (TTU) – BIINMAFFO. Bebas Berpendapat” oleh akun bernama ocepsax yang mengutip konten dari akun TikTok likalikuNTT.
Dalam postingan itu, disebut adanya dugaan pungutan uang dengan dalih “setoran PPh 21” oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Samuel Otniel Sine.
Bahkan, akun tersebut menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi institusi penegak hukum serta mempertanyakan kewenangan Kejaksaan dalam urusan perpajakan yang dinilai merupakan domain Direktorat Jenderal Pajak.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, memberikan klarifikasi resmi.
Dalam press release yang diterima, Kamis (30/4/2026), Bastanta menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan terhadap saksi berinisial ESK, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana periode 2022–2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honor.
“Honor tersebut seharusnya dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemotongan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak,” jelas Bastanta.
Ia menambahkan, atas temuan tersebut, saksi ESK kemudian beritikad baik untuk menitipkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Kasi Pidsus Kejari TTU, Samuel Etniel Sine.
Kejari TTU menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan pungutan liar sebagaimana yang beredar di media sosial.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.

















