Sabu Raijua, NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, NTT resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua ke tahap penyidikan.
Senin (8/9/2025), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua memeriksa mantan Plt. Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati periode 2016–2021, Nicodemus N. Rihi Heke.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT, dimulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA.Pemeriksaan saksi dilakukan langsung oleh Hendrik Tiip, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua.
Selain Nicodemus, sejumlah saksi lain juga telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan hingga Kamis pekan ini.
“Penyidikan terus berjalan. Agenda pemanggilan saksi dilakukan untuk memperdalam bukti terkait dugaan penyimpangan tata niaga garam curah,” ujar Hendrik Tiip dikutip dari iNewsTTU.id, Senin sore.
Kejari Sabu Raijua menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran garam curah merupakan salah satu komoditas strategis di Kabupa


















