Oleh: Victor Emanuel Manbait
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas Cendana Wangi NTT)
Di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat, penyadapan menjadi salah satu instrumen yang digunakan negara untuk mengungkap berbagai tindak pidana. Mulai dari korupsi, terorisme, hingga kejahatan terorganisasi, penyadapan kerap dianggap sebagai metode efektif untuk memperoleh informasi yang sulit ditemukan melalui proses penyidikan biasa.
Namun, di balik efektivitas tersebut, terdapat persoalan hukum dan hak asasi manusia yang serius: **apakah negara boleh mengawasi komunikasi pribadi warga negara tanpa batas?**
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan menyangkut prinsip dasar negara hukum. Sebab, ketika negara memiliki kemampuan untuk mendengar, merekam, dan mengetahui komunikasi pribadi seseorang, pada saat yang sama muncul potensi pembatasan terhadap hak privasi warga negara.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan negara tidak boleh dijalankan tanpa batas. Aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan untuk memberantas kejahatan, tetapi kewenangan tersebut harus tunduk pada hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tidak boleh ada tindakan yang dianggap sah hanya karena dilakukan atas nama kepentingan negara. Sebab, justru dalam situasi ketika negara memiliki kekuasaan besar, hukum harus hadir sebagai pembatas agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
## Penyadapan: Antara Kewenangan dan Pelanggaran Hak
Secara konstitusional, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dijamin melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Negara tidak dapat begitu saja memasuki ruang privat seseorang tanpa alasan, tujuan, dan dasar hukum yang sah.
Di sisi lain, penyadapan juga memiliki tempat dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40, melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Larangan terhadap intersepsi atau penyadapan secara melawan hukum juga diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi lembaga tertentu yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan Pasal 12 UU KPK. Badan Intelijen Negara (BIN) juga memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 32 UU Intelijen Negara.
Artinya, penyadapan bukanlah tindakan yang sepenuhnya dilarang. Akan tetapi, penyadapan juga bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas.
**Persoalan utamanya terletak pada batas kewenangan, tujuan, prosedur, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.**
Kewenangan penyadapan harus dipahami sebagai kewenangan khusus yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Tanpa batasan tersebut, penyadapan berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang justru mengancam hak-hak warga negara.
## Jangan Sampai Pemberantasan Kejahatan Menjadi Alasan Mengabaikan Hukum
Penyadapan dapat dibenarkan untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam perkara korupsi, misalnya, komunikasi antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap dapat menjadi informasi penting bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Namun, apakah setiap orang boleh disadap hanya karena dicurigai?
Tentu tidak.
Harus ada dasar hukum, kepentingan yang sah, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyadapan harus memenuhi asas legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Asas legalitas menghendaki agar setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas. Asas kebutuhan menuntut agar penyadapan benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan penegakan hukum. Sementara itu, asas proporsionalitas mengharuskan adanya keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak privasi seseorang.
Ketiga prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui pertimbangan hukum yang objektif dan dapat diuji.
Dengan demikian, penyadapan tidak boleh dijadikan alat untuk memata-matai kehidupan pribadi warga negara, apalagi digunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang dibenarkan undang-undang.
Negara tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai alasan untuk membenarkan tindakan yang justru bertentangan dengan hukum.
Sebab, ketika aparat penegak hukum melanggar hukum dalam menjalankan kewenangannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu yang menjadi sasaran, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
## Mahkamah Konstitusi dan Pentingnya Perlindungan Privasi
Persoalan penyadapan telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang.
Hal ini dapat dipahami karena penyadapan merupakan tindakan yang berpotensi membatasi hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kewenangannya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Pemikiran Reda Manthovani dalam bukunya *Penyadapan Versus Privasi* (2015) juga relevan dalam melihat persoalan tersebut. Penyadapan mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi.
Dalam konteks ini, menurut saya, efektivitas penyadapan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum. Cara memperoleh informasi juga harus dinilai berdasarkan legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebab, **hasil yang dianggap baik tidak otomatis membenarkan cara yang melanggar hukum.**
Penegakan hukum yang demokratis tidak hanya berorientasi pada keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara sah, adil, dan menghormati martabat manusia.
Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa penyadapan berhasil membantu mengungkap suatu tindak pidana. Negara juga harus mampu membuktikan bahwa penyadapan tersebut dilakukan melalui prosedur yang benar dan berada dalam batas kewenangan yang sah.
## Praktik Penyadapan: Belajar dari Pengalaman Indonesia
Indonesia memiliki pengalaman yang memperlihatkan bahwa penyadapan dapat menimbulkan persoalan hukum, politik, dan diplomatik.
Dalam pemberantasan korupsi, KPK menggunakan kewenangan penyadapan sebagai salah satu instrumen untuk mengungkap dugaan transaksi suap. Praktik tersebut menunjukkan bahwa penyadapan dapat membantu aparat memperoleh informasi yang relevan dalam proses penegakan hukum.
Namun, pada 2013, Indonesia juga menghadapi persoalan penyadapan komunikasi sejumlah pejabat oleh Australia. Peristiwa tersebut menimbulkan protes dan ketegangan diplomatik karena menyangkut kerahasiaan komunikasi serta kedaulatan negara.
Dua pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting: penyadapan dapat digunakan untuk kepentingan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan serius apabila dilakukan tanpa batas dan tanpa penghormatan terhadap hak pihak yang menjadi sasaran.
Dari pengalaman tersebut, kita dapat melihat bahwa penyadapan bukan semata-mata persoalan kemampuan teknologi. Lebih dari itu, penyadapan merupakan persoalan tentang bagaimana kekuasaan digunakan, siapa yang menggunakannya, untuk tujuan apa, dan bagaimana tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengawasan terhadap penyadapan tidak boleh hanya menjadi urusan internal lembaga yang melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme hukum yang mampu memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar dilakukan sesuai ketentuan.
Pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga agar hasil penyadapan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.
## KUHAP Baru dan Urgensi Pengaturan Penyadapan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 semakin memperkuat relevansi pembahasan mengenai penyadapan.
Pasal 136 KUHAP baru mengatur kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang mengenai penyadapan.
Ketentuan ini menjadi penting karena penyadapan membutuhkan pengaturan yang tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap warga negara.
Menurut saya, pengaturan penyadapan harus menjawab sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, siapa saja lembaga yang berwenang melakukan penyadapan dan dalam perkara apa kewenangan tersebut dapat digunakan?
Kedua, bagaimana mekanisme perizinan dan persetujuan penyadapan agar tindakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak tanpa kontrol hukum yang memadai?
Ketiga, berapa lama penyadapan dapat berlangsung dan bagaimana mekanisme perpanjangannya?
Keempat, siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaan penyadapan, baik sebelum, selama, maupun setelah tindakan tersebut dilakukan?
Kelima, bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang komunikasinya ikut terekam, padahal tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik?
Keenam, bagaimana perlakuan terhadap hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan perkara, termasuk mekanisme penyimpanan, pembatasan akses, dan pemusnahannya?
Selain itu, perlu pula diatur mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan bagi warga negara yang mengalami penyadapan secara tidak sah.
Pengaturan yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak privasi masyarakat.
Tanpa pengaturan yang jelas, penyadapan berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, dengan pengaturan yang ketat, penyadapan dapat tetap digunakan sebagai instrumen penegakan hukum tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
## Negara Hukum Bukan Negara yang Bebas Mengintip Rakyatnya
Pada akhirnya, penyadapan merupakan instrumen yang dapat dibutuhkan dalam penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Negara memang berkewajiban memberantas kejahatan. Akan tetapi, negara juga berkewajiban melindungi warga negaranya dari tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan yang dilakukan oleh aparat negara sendiri.
Jangan sampai atas nama pemberantasan korupsi, keamanan nasional, atau kepentingan penyidikan, hak privasi masyarakat justru diabaikan.
Penyadapan boleh dilakukan apabila hukum membenarkannya. Namun, penyadapan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk mengawasi warga negara tanpa alasan yang sah, tanpa batas yang jelas, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
Sebab, persoalan terbesar bukanlah ketika negara memiliki kemampuan untuk mengintip warganya, melainkan ketika kemampuan itu digunakan tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan harus selalu disertai tanggung jawab. Semakin besar kewenangan yang dimiliki negara, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
**Negara hukum bukanlah negara yang bebas mengintip rakyatnya. Negara hukum adalah negara yang mampu menegakkan hukum, tetapi pada saat yang sama berani membatasi kekuasaannya sendiri.**
Pada titik inilah batas hukum penyadapan harus ditegakkan: bukan untuk melemahkan negara dalam memberantas kejahatan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak menjadi ancaman bagi hak-hak warga yang seharusnya dilindunginya.













