KEFAMENANU– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata sengketa lahan seluas 680 hektare antara Suku Sanak melawan Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (31/03/2026).
Proses persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Kefamenanu, A.A. Gde Agung Jiwandana. Pantauan di lokasi, tim menyisir lima titik terluar yang menjadi batas tanah yang dipersengketakan di wilayah yang bersinggungan dengan Kelurahan Sasi, Desa Oetalus, dan Desa Naiola.
Perbedaan Penunjukan Batas Lahan
Dalam proses PS tersebut, sempat terjadi perbedaan persepsi terkait titik batas wilayah. Kuasa Hukum Pemda TTU (Tergugat I), Mario Kebo, S.H., mengungkapkan bahwa dari lima titik yang ditinjau, hanya satu titik batas yang disepakati atau sesuai dengan data yang dimiliki Pemda dengan penggugat suku Sanak bersama Kuasa hukum Yosep Taone, yakni di bagian Utara dekat jembatan.
“Tadi batas yang ditunjuk pertama di sebelah Utara, di jembatan, itu benar dan diakui oleh Pemda. Namun, saat bergeser ke wilayah Barat, Selatan, dan Timur, titik yang ditunjuk kuasa penggugat berbeda jauh dengan peta kawasan hutan, bahkan ada yang selisihnya 300 sampai 400 meter di belakang Susteran,” ujar Mario Kebo saat ditemui usai persidangan.
Mario menambahkan, di bagian Timur, lokasi yang ditunjuk penggugat jelas-jelas terdapat papan informasi yang menyatakan kawasan tersebut adalah hutan lindung. Ia juga menyoroti perbedaan luas lahan yang digugat.
“Mereka mendalilkan 680 hektare, sementara aset Pemda yang tercatat adalah 660 hektare. Jadi ada kelebihan 20 hektare yang kami sendiri bingung hitungannya dari mana,” tegasnya.
Optimisme Pemda TTU
Pihak Pemda TTU menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi gugatan ini. Mario Kebo menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi 47 bukti surat yang menguatkan posisi Pemda sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Kami optimis karena lahan ini diperoleh melalui proses tukar guling yang sah antara lahan di Nanasean dengan lahan di Kilometer 9 ini. Kami sudah siapkan saksi-saksi dari bagian aset, pihak kehutanan, ahli, hingga masyarakat suku yang siap memberikan keterangan bahwa ini adalah tanah Pemda,” lanjutnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Objek sengketa ini sendiri berada di wilayah strategis yang mencakup beberapa wilayah administratif, yakni Kelurahan Sasi (Kota), Desa Oetalus, dan Desa Naiola (Kecamatan Bikomi Selatan).
Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 7 April mendatang. Agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pendalaman keterangan saksi-saksi untuk menguji dalil-dalil yang diajukan baik oleh pihak Suku Sanak maupun Pemda TTU.
Disclaimer: bagi para pihak yang berkeberatan bisa mengajukan sanggahan atau rilis melalui email mitranewsttu@gmail.com ini agar dapat dipublikasi oleh redaksi.
















