oleh

PK Dibebaskan Sementara, Pengacara Soroti Profesionalitas Polres Belu dalam Penetapan Tersangka

-Hukrim-32 Dilihat

Kefamenanu – Bebasnya sementara PK, salah satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status bebas yang diberikan kepada PK hanya bersifat sementara dan belum menghapus status tersangka yang bersangkutan.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa PK dibebaskan setelah korban berinisial ACT mengubah keterangannya pada 26 Maret 2026.

Dalam keterangan tambahan tersebut, korban menyebut hanya mengalami kekerasan seksual dari dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.

Menanggapi hal itu melalui rilis yang diperoleh media, pengacara muda asal Kefamenanu, Dominikus G. Boymau, menilai Polres Belu terlalu terburu-buru menetapkan PK sebagai tersangka tanpa didukung rangkaian penyidikan yang memadai.

Menurut Dominikus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

“Dalam fakta yang terjadi, PK lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian baru dicari alat bukti berupa keterangan korban. Ini yang menjadi sorotan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan adanya situasi di mana seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibebaskan demi hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan transparansi penyidik Polres Belu.

Dominikus mempertanyakan proses pemeriksaan tambahan terhadap korban yang menjadi dasar pembebasan PK. Ia menilai hingga kini pihak kepolisian belum menyampaikan secara terbuka kapan pemeriksaan tambahan dilakukan serta apakah korban didampingi saat memberikan keterangan tersebut.

“Ketika penetapan tersangka dilakukan, Polres Belu begitu cepat melakukan jumpa pers. Namun saat PK dibebaskan demi hukum, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik,” katanya.

Meski dibebaskan, Dominikus menegaskan status tersangka PK secara hukum masih melekat hingga ada penghentian penyidikan atau putusan hukum lain yang berkekuatan tetap.

Ia menambahkan, apabila PK mengambil langkah praperadilan dan menang, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam kesempatan itu, Dominikus yang juga merupakan kuasa hukum tersangka Rifal Sila menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Soal bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan. Kami tidak membela tindakan pemerkosaan terhadap anak, tetapi membela orang yang diduga melakukan karena masih ada proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung asas lex favor reo, yakni prinsip hukum pidana yang mengharuskan penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan aturan hukum.

Menurutnya, asas tersebut bertujuan melindungi hak asasi manusia dan mencegah penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada persidangan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Dominikus menyampaikan pesan bahwa hukum seharusnya bukan mencari-cari kesalahan seseorang, melainkan menemukan kesalahan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.

Sebelumnya diketahui, Rifal Sila dan Roy Mali merupakan dua rekan PK yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifal, terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua.

banner 336x280