oleh

Polres TTU Tetapkan Y.N Sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Anak, Pelaku Resmi Ditahan!

-Hukrim-19 Dilihat
banner 468x60
KEFAMENANU, MITRANEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Penyidik Satreskrim Polres TTU resmi menetapkan seorang pria berinisial Y.N sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan lima orang korban anak di bawah umur.
Tak hanya penetapan tersangka, aparat kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Y.N guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang mengungkapkan bahwa penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2026/Reskrim tertanggal 27 Januari 2026.
“Tersangka Y.N disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini berkaitan erat dengan perlindungan anak di bawah umur,” ujar IPDA Wilco kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Pendekatan Humanis dan Perlindungan Korban
Dalam keterangannya, IPDA Wilco menegaskan bahwa Polres TTU mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani kasus sensitif ini. Mengingat para korban masih berusia dini, pendampingan khusus menjadi prioritas utama.
“Polres TTU bersinergi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum bagi para korban. Kami pastikan pengawalan dilakukan mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan nanti,” tambahnya mengutip instruksi Kapolres TTU.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri. Masyarakat diminta bijak dengan tidak menyebarkan identitas atau informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Alasan Objektif Penahanan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menjelaskan bahwa keputusan menahan Y.N diambil melalui pertimbangan objektif dan hasil gelar perkara yang matang.
“Penahanan ini bertujuan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi. Kami bekerja secara profesional dan transparan berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegas IPTU Rizaldi.
Ia memastikan bahwa meskipun hak-hak tersangka tetap dijunjung tinggi, perhatian serius tetap difokuskan pada pemulihan hak-hak korban. “Karena para korban adalah anak-anak, maka penanganan ini menjadi perhatian khusus kami di Satreskrim,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Y.N telah menempati ruang tahanan (Rutan) Polres TTU untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Red)
banner 336x280