oleh

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, informasi penangkapan diterima dari istri Roy Suryo pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus kepada wartawan.

Petrus menegaskan pihaknya memperoleh informasi tersebut langsung dari keluarga Roy Suryo. Hingga kini, pihak kuasa hukum masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut Azis, informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Azis.

Ia menjelaskan, saat berada di Polda Metro Jaya, dr Tifa masih mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan kepolisian.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Berkas Perkara Sudah P21

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara siap memasuki tahap berikutnya.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman.

Menurutnya, penyidik saat ini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua.

Kasus ini bermula dari polemik dan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: detikcom

banner 336x280