oleh

Tak Diberi Uang Rp50 Ribu, Suami di TTS Siram Istri dengan Air Panas

-Hukrim-18 Dilihat

TTS, Mitranews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang suami berinisial YT tega menyiram istrinya dengan air panas karena tidak diberi uang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di RT 06 RW 03 Kampung Fafi Oban, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS.

Saat kejadian, korban berinisial MB sedang berada di dapur rumahnya sambil memasak air panas untuk membuat kopi bagi pelaku yang merupakan suaminya.

Namun pelaku tiba-tiba meminta uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Karena tidak memiliki uang, korban hanya terdiam.

Hal itu memicu kemarahan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menendang periuk berisi air panas hingga tumpah dan mengenai tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius yang diperkirakan mencapai sekitar 80 persen pada tubuhnya. Korban kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Soe.
Sementara itu, pelaku YT telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres TTS untuk menjalani proses hukum.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp30 juta.

banner 336x280