SOE, mitranews.id – Pelarian oknum anggota Polri berinisial YT yang sempat mangkir dari panggilan penyidik akhirnya berakhir. Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) di wilayah Kabupaten TTU, Jumat (13/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di RT 02 RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Senin (30/12/2024).
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban berinisial CM berteriak saat melintas di depan rumah mertua tersangka. Tersangka YT sempat menegur korban, namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga memicu emosi pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya pada tanggal 13 Maret 2026 saudara YT berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten TTU,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota kepolisian.

















