EBAN, TTU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Barat asal Yonarhanud 15 DBY resmi menyerahkan barang bukti (BB) hasil penggagalan penyelundupan kepada Bea Cukai Atambua, di Mako Satgas Perbatasan, Eban Kecamatan Miomaffo Barat, Senin (15/9/2025).
Penyerahan berlangsung di Markas Satgas Pamtas Sektor Barat, Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat, Letkol Arh Reindi Tristyo Nugroho, menjelaskan barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi selama setahun penuh, terhitung sejak 18 September 2024.
“Ini adalah hasil penggagalan penyelundupan dari seluruh pos yang kami kumpulkan selama satu tahun,” kata Reindi.
Ia mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku cenderung tradisional. Barang-barang dilarang kerap dibawa dalam jeriken atau karung kecil, bahkan dititipkan di titik gelap yang sudah ditentukan agar pelaku tidak tertangkap tangan.
“Biasanya mereka menaruh barang di lokasi yang disepakati dan meninggalkannya untuk diambil orang lain. Dengan begitu, yang mengantar maupun yang mengambil tidak tertangkap,” ujarnya.
Barang yang berhasil diamankan selama periode tugas meliputi:
49 dus atau 588 botol minuman keras
BBM jenis solar 585 liter
Minyak tanah 436 liter
Pakaian bekas 2 bal
Pupuk urea 4 karung (200 kg)
Petasan 7 pak
Minuman ringan 16 dus
Rokok 22 slof
Minyak goreng 9 liter
Garam 3 karung
Beras 25 kg
Kain lipa (3 karung)
Minuman sopi 214 liter
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menyampaikan bahwa seluruh barang bukti akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
“Selanjutnya akan dimusnahkan karena termasuk barang larangan,” tegas Bambang.
Upaya Satgas Pamtas ini diapresiasi masyarakat setempat karena turut menjaga stabilitas keamanan dan mencegah peredaran barang ilegal di kawasan perbatasan RI–Timor Leste.
















