MITRANEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam mengaudit dan menetapkan nilai kerugian negara. Ketetapan hukum ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang terbuka, Sabtu (04/04/2026).
Keputusan krusial ini diambil melalui rapat permusyawaratan sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Dalam amar putusannya, Mahkamah secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon dari unsur mahasiswa, yakni Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya sebelumnya menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait ketidakjelasan frasa ‘kerugian keuangan negara’.
Poin-Poin Pertimbangan Mahkamah Konstitusi:
Berdasarkan pantauan Mitranews.net, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Konstitusi dalam menolak permohonan tersebut:
Mandat Konstitusional: MK menegaskan bahwa merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Atributif: Sesuai Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK diberikan wewenang untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Dasar Penegakan Hukum: Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK merupakan dasar yang sah dan kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan tindak pidana korupsi.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah berpendapat bahwa dalil para pemohon mengenai adanya ketidakpastian standar penilaian kerugian negara tidak beralasan menurut hukum. Hasil audit BPK justru dinilai sebagai parameter normatif yang jelas bagi hakim dalam proses pembuktian di persidangan.
Dengan adanya putusan ini, polemik mengenai otoritas penghitungan kerugian negara kini berakhir. BPK tetap memegang kendali penuh sebagai lembaga tunggal yang berwenang, selaras dengan semangat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia. (Red)

















