KEFAMENANU, mitranews.id – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT menyampaikan desakan keras kepada Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Lakmas meminta tindakan tegas, termasuk proses hukum, terhadap pengelola dapur MBG menyusul insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMA di wilayah tersebut.
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menilai kejadian ini bukan lagi sekadar kelalaian biasa, melainkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang mencederai program nasional.
Abaikan Peringatan, Terjadi Keracunan Massal
Viktor menyentil fakta bahwa hanya dua hari sebelum insiden ini terjadi, Ketua Satgas MBG TTU sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar serius mengawasi penyajian makanan.
“Baru dua hari lalu diperingatkan media bahwa pengawas tidak serius, dan terbukti dua hari kemudian ratusan anak sekolah keracunan. Ini sudah merupakan sebuah kejadian luar biasa, sehingga tidak cukup hanya teguran. Ketua Satgas wajib merekomendasikan proses hukum,” tegas Viktor
Ancaman Pidana Berlapis
Menurut Viktor, penyedia makanan yang lalai hingga menyebabkan orang lain sakit dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis:
-UU Pangan No. 18/2012 (Pasal 135): Pelaku usaha yang lalai melanggar standar sanitasi dan keamanan pangan hingga mengganggu kesehatan jiwa manusia terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp4 miliar.
-UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 (Pasal 8 & 62): Larangan memproduksi barang yang tidak sesuai standar kesehatan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
-KUHP (Pasal 474): Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Desak Audit Menyeluruh dan Transparansi
Lakmas NTT juga mendesak dilakukannya audit total terhadap pengelolaan MBG di seluruh Kabupaten TTU, mulai dari rantai pasok bahan pokok, kelayakan distributor, hingga standar sanitasi di setiap dapur.
Viktor juga mengkritik adanya kecenderungan pembatasan akses informasi bagi publik dalam mengawasi program ini. Ia memperingatkan agar Dapur MBG tidak dijadikan ajang mencari keuntungan semata (pemburu rente) oleh pihak-pihak tertentu.
“Dapur MBG ini melayani konsumsi manusia untuk gizi generasi penerus bangsa. Pengawasannya harus melibatkan publik secara luas. Jangan justru masyarakat ditakut-takuti dengan ancaman pidana menghalangi program nasional, sementara pengelola dapur seolah tidak tersentuh hukum,” pungkasnya.














