oleh

Maria Filiana Tahu: 10 Ranperda Siap Dibahas, Dua Merupakan Prakarsa DPRD

MITRANEWS.ID, KEFAMENANU– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun Sidang 2026.

Dalam penetapan tersebut, terdapat 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan.

Menariknya, dari 10 rancangan tersebut, dua di antaranya merupakan Ranperda Prakarsa atau inisiatif murni dari lembaga legislatif DPRD TTU. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD TTU, Maria Filiana Tahu, usai memimpin rapat penetapan di Ruang Komisi I DPRD TTU, belum lama ini.

Maria menjelaskan bahwa munculnya dua Ranperda inisiatif tersebut bukan sekadar untuk memenuhi fungsi legislasi dewan, melainkan sebagai respons konkret terhadap dinamika sosial dan kebutuhan perlindungan hak masyarakat di lapangan.

“Untuk tahun sidang 2026, kami telah menetapkan Propemperda. Yang menjadi catatan penting adalah adanya dua perda prakarsa DPRD TTU, yaitu Perda Perlindungan Masyarakat Adat serta Perda Pemisahan Lahan Pertanian dan Peternakan,” ujar Maria kepada awak media di Gedung DPRD TTU.

Solusi Konflik Sosial dan Kepastian Hukum

Maria mengungkapkan alasan mendasar di balik pengusulan dua Ranperda inisiatif tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat adat dan zonasi lahan sangat mendesak demi meminimalisir konflik sosial yang kerap terjadi di tengah masyarakat Bumi Biinmaffo.

Terkait Ranperda Pemisahan Lahan Pertanian dan Peternakan, Maria menekankan pentingnya zonasi yang tegas. Dengan adanya aturan ini, diharapkan produktivitas sektor pertanian dan peternakan dapat meningkat secara berdampingan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Masyarakat adat harus diakui hak-haknya. Begitu juga dengan para petani dan peternak, mereka harus bisa bekerja dengan tenang tanpa perlu berkonflik karena masalah tumpang tindih lahan,” tegas Maria.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, 10 Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 dapat segera masuk ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Tujuannya agar regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berdaya guna bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Timor Tengah Utara.

Sepuluh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari tata ruang, penyesuaian bentuk hukum perusahaan daerah, perpajakan, hingga aturan teknis pemilihan kepala desa

Berikut susunan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2026–2046

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Cendana Bakti
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemisahan Lahan Pertanian dan Lahan Peternakan
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Masyarakat Hukum Adat
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.(Red)

banner 336x280

News Feed